MAKASSAR – Kejaksan Negeri (Kejari) Makassar bersama tim Aset Pemkot Makassar melakukan investigasi lokasi fasum fasos di Kompleks Perumnas Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Jumat (28/9/2018).
Tim investigasi yang dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana KhususKejari Makassar, Andi Helmi Adam tersebut. Sebelum mendatangi sejumlah titik lokasi terlebih dahulu melakukan pertemuan bersama dengan pihak Perum Perumnas Antang di ruang rapat Perum Perumnas Antang di Manggala.
Dalam kunjungannya ke lahan fasum fasos di Jl. Bitowa Blok III dan Jl. Manggala 1 Blok VII Kompleks Perumnas Antang, tim menemukan fakta, bahwa kedua lokasi tersebut telah terjadi perubahan peruntukkan.
Perubahan peruntukkan dimaksud adalah berdirinya bangunan permanen milik pribadi di Jl. Bitowa III, dan adanya upaya penyerobotan yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab di Jl. Manggala I Blok VII Perumnas Antang.
Nampak turut serta dalam investigasi yakni, Kepala Inspektorat Makassar, Zainal Ibarahim, Kepala Unit Perum Perumnas Antang, Ibrahim Tola.
Selanjutnya, Tim Identifikasi PSU Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DTRB) Makassar, Kabag Pemerintahan, Kabid Pengamanan Aset, Dinas Pertanahan, Perwakilan BPN Makassar, Camat dan Lurah Manggala.
Menurut Kepala Inspektorat, Zainal Ibrahim, peninjauan kali ini sebagai bentuk tindak lanjut dari agenda sebelumnya.
Selain itu, kata Zainal Ibrahim, langkah hari ini adalah sebagai tindak lanjut dari fakta atau hasil audit yang sebelumnya pernah dilakukan oleh Tim terpadu penyelamat Aset.
“Kita masuk pada tahap verifikasi data administrasi dan fisik, terkait dugaan-dugaan alih fungsi tersebut sementara bergulir di Kejaksaan Negeri. Hari ini kita turun bersama dengan pihak Kejari Makassar untuk lebih mendalami lagi titik persoalannya,” terang Zainal Ibrahim.
Sementara itu, Kepala Unit Perum Perumnas AntangIbrahim Tola, Kepada Pihak Kejari saat dikonfirmasi terkait alas hak fasum fasos yang ada di Perumnas Antang, menegaskan, semua lahan yang ada di Perum Perumnas Antang adalah Hak Penggunaan Lahan (HPL).
“Jadi alas haknya adalah HPL, jadi tentu tidak bisa kemudian ada lagi alas hak pribadi diatasnya, kita mengacu kepada siteplan penyerahan awalnya, jadi semuanya HPL,” tegas Ibrahim Tola saat berada di lokasi peninjauan.
Senada dengan itu, Pihak Kejari Makassar mengatakan, dasar untuk mengungkap kasus dugaan alih fungsi fasum fasos ataupun adanya upaya oknum yang dengan sengaja ingin menyerobot fasum fasosnya, tetap akan mengacu kepada Siteplan awal yang diserahkan oleh Pihak Perum Perumnas.
“Kita tetap mengacu kepada siteplan awal, di situ jelas lokasi atau titiknya. Jika apa yang disampaikan tadi oleh pihak Perum Perumnas, bahwa alas hak lahan tersebut adalah HPL. Maka sudah tentu ada upaya penyerobotan jika nantinya benar ada alas hak lagi diatas HPL tersebut. Intinya jika itu HPL, berarti tidak boleh lagi ada alas hak di atasnya,” terang salah seorang staf Kasi Pidsus Intel Kejari Makassar. [*/464Ys[













