🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Sumengo, Jejak Tradisi Bokin yang Menutup Rangkaian Rambu Solo’Menag Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an dan Buka Muktamar V Wahdah Islamiyah di IstiqlalJembatan Modular Sungai Yo’o di Nias Capai 48 Persen, Akses Warga Segera Lebih AmanAnis Matta: Indonesia Hadapi “Gempa Tektonik Geopolitik”, Persatuan Bangsa Jadi KunciPetani Laoli Ketuk Pintu Kedatuan Luwu, Konflik Lahan Belum Temui Titik TemuMenteri Jumhur Dorong Tobat Ekologis, KLH Gandeng Wahdah Islamiyah Libatkan Dai🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Sumengo, Jejak Tradisi Bokin yang Menutup Rangkaian Rambu Solo’Menag Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an dan Buka Muktamar V Wahdah Islamiyah di IstiqlalJembatan Modular Sungai Yo’o di Nias Capai 48 Persen, Akses Warga Segera Lebih AmanAnis Matta: Indonesia Hadapi “Gempa Tektonik Geopolitik”, Persatuan Bangsa Jadi KunciPetani Laoli Ketuk Pintu Kedatuan Luwu, Konflik Lahan Belum Temui Titik TemuMenteri Jumhur Dorong Tobat Ekologis, KLH Gandeng Wahdah Islamiyah Libatkan Dai
Makassar

Investigasi Lahan Fasum Fasos di Manggala, Kejari Makassar Temukan Perubahan Peruntukan

971
×

Investigasi Lahan Fasum Fasos di Manggala, Kejari Makassar Temukan Perubahan Peruntukan

Sebarkan artikel ini
Investigasi Lahan Fasum Fasos di Manggala Kejari Makassar Temukan Perubahan Peruntukan
Tim Aset Pemkot Makassar investigasi lokasi fasum fasos di Kompleks Perumnas Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Makassar.

MAKASSAR – Kejaksan Negeri (Kejari) Makassar bersama tim Aset Pemkot Makassar melakukan investigasi lokasi fasum fasos di Kompleks Perumnas Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Jumat (28/9/2018).

Tim investigasi yang dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana KhususKejari Makassar, Andi Helmi Adam tersebut. Sebelum mendatangi sejumlah titik lokasi terlebih dahulu melakukan pertemuan bersama dengan pihak Perum Perumnas Antang di ruang rapat Perum Perumnas Antang di Manggala.

Dalam kunjungannya ke lahan fasum fasos di Jl. Bitowa Blok III dan Jl. Manggala 1 Blok VII Kompleks Perumnas Antang, tim menemukan fakta, bahwa kedua lokasi tersebut telah terjadi perubahan peruntukkan.

Perubahan peruntukkan dimaksud adalah berdirinya bangunan permanen milik pribadi di Jl. Bitowa III, dan adanya upaya penyerobotan yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab di Jl. Manggala I Blok VII Perumnas Antang.

Nampak turut serta dalam investigasi yakni, Kepala Inspektorat Makassar, Zainal Ibarahim, Kepala Unit Perum Perumnas Antang, Ibrahim Tola.

Selanjutnya, Tim Identifikasi PSU Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DTRB) Makassar, Kabag Pemerintahan, Kabid Pengamanan Aset, Dinas Pertanahan, Perwakilan BPN Makassar, Camat dan Lurah Manggala.

Menurut Kepala Inspektorat, Zainal Ibrahim, peninjauan kali ini sebagai bentuk tindak lanjut dari agenda sebelumnya.

Selain itu, kata Zainal Ibrahim, langkah hari ini adalah sebagai tindak lanjut dari fakta atau hasil audit yang sebelumnya pernah dilakukan oleh Tim terpadu penyelamat Aset.

“Kita masuk pada tahap verifikasi data administrasi dan fisik, terkait dugaan-dugaan alih fungsi tersebut sementara bergulir di Kejaksaan Negeri. Hari ini kita turun bersama dengan pihak Kejari Makassar untuk lebih mendalami lagi titik persoalannya,” terang Zainal Ibrahim.

Sementara itu, Kepala Unit Perum Perumnas AntangIbrahim Tola, Kepada Pihak Kejari saat dikonfirmasi terkait alas hak fasum fasos yang ada di Perumnas Antang, menegaskan, semua lahan yang ada di Perum Perumnas Antang adalah Hak Penggunaan Lahan (HPL).

“Jadi alas haknya adalah HPL, jadi tentu tidak bisa kemudian ada lagi alas hak pribadi diatasnya, kita mengacu kepada siteplan penyerahan awalnya, jadi semuanya HPL,” tegas Ibrahim Tola saat berada di lokasi peninjauan.

Senada dengan itu, Pihak Kejari Makassar mengatakan, dasar untuk mengungkap kasus dugaan alih fungsi fasum fasos ataupun adanya upaya oknum yang dengan sengaja ingin menyerobot fasum fasosnya, tetap akan mengacu kepada Siteplan awal yang diserahkan oleh Pihak Perum Perumnas.

“Kita tetap mengacu kepada siteplan awal, di situ jelas lokasi atau titiknya. Jika apa yang disampaikan tadi oleh pihak Perum Perumnas, bahwa alas hak lahan tersebut adalah HPL. Maka sudah tentu ada upaya penyerobotan jika nantinya benar ada alas hak lagi diatas HPL tersebut. Intinya jika itu HPL, berarti tidak boleh lagi ada alas hak di atasnya,” terang salah seorang staf Kasi Pidsus Intel Kejari Makassar. [*/464Ys[

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com