Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkot Makassar
  • Media Sulsel
  • Bapenda Makassar
  • Universitas Diponegoro
Opini

Ironi, Pejabat Terjerat Judi Online

277
×

Ironi, Pejabat Terjerat Judi Online

Sebarkan artikel ini
Ironi, Pejabat Terjerat Judi Online
  • Pemprov Sulsel
  • HUT Sulsel ke-355
  • Ir. Andi Ihsan, ST, MM (Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel)
  • PDAM Makassar
  • Pilkada Sulsel (KPU Sulsel)

OPINI—Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang terkait judi online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari 11 orang tersangka, ada beberapa staf ahli di Kemkomdigi yang ikut jadi tersangka. (Viva.co.id, 1/11/2024).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Sebelas tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkerjakan delapan operator untuk mengurus 1.000 situs judi online yang mereka “bina” agar tidak diblokir.

Hal itu diungkapkan salah satu tersangka yang identitasnya belum diketahui dalam penggeledahan sebuah ruko yang dijadikan kantor satelit judi online pegawai Komdigi di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024) siang. (Kompas.com, 1/11/2024)

Mabes Polri mengonfirmasi ada pejabat di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diperiksa terkait kasus judi online (judol). Pernyataan ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo tidak mengungkapkan identitas pejabat Kementerian Komdigi yang dimaksud, tetapi menegaskan saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. (Beritasatu.com, 31/10/2024).

Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah diubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di era Presiden Prabowo Subianto.

Pejabat Terjerat Arus Judi Online

Praktik judi online atau disingkat judol sedang marak saat ini. Maraknya praktik judi online di Indonesia ini sudah sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia menjadi negara tertinggi pengguna judi online dengan jumlah pemain sebanyak 4.000.000 orang. (Ppatk.go.id, 26-7-2024).

Data ini bisa jadi sebuah fenomena gunung es di tengah masyarakat yang wajib mendapat penanganan serius sebelum kerusakan sosial makin parah.

Mirisnya judi online ini bukan hanya dilakukan oleh masyarakat awam atau masyarakat biasa, tapi juga dilakukan oleh orang-orang yang duduk dalam aparatur pemerintahan. Pejabat di lingkaran kekuasaan yang seharusnya bertugas memerangi praktik judi online malah ikut terjerat dan terlibat jadi tersangka. Tentu hal ini tidak layak ditiru karena membuat kondisi Indonesia semakin darurat.

Para pelaku judi online tidak membutuhkan ruang atau tempat untuk mereka berkumpul. Namun, dengan teknologi yang serba digital cukup menggunakan HP dengan modal kuota dan deposito mereka akan bermain.

Dengan kemajuan teknologi saat ini, fenomena judi online adalah sesuatu yang mudah diakses, karena berbentuk platform digital yang mempercepat dan memudahkan transaksi antar pengguna.

Hal ini sejalan dengan revolusi industri ala kapitalis saat ini. Jika kita lihat adanya situs Judol, aplikasi dan lain sebagainya tidak ada begitu saja, karena individu tidak mungkin bisa mengadakannya tanpa difasilitasi oleh pemilik kebijakan.

Judi online ini menjadi naik daun, bukan karena prestasinya namun akibat kegagalannya menjamin kesejahteraan dari sisi ekonomi. Para pelakunya menjadikan judol sebagai permainan untuk mengundi nasib dengan harapan bakal mendapat untung berlimpah tanpa usaha berlebih.

Alih-alih meraih untung, tabiat judi yang tak dapat diprediksi justru menyebabkan kebuntungan hakiki hingga mempengaruhi psikis korban judol. Lantas mengapa perilaku masyarakat demikian dapat terjadi?

Akar Masalah Maraknya Judi Online

Ada beberapa faktor penyebab yang menjadi akar masalah dari perilaku masyarakat yang gemar judi online, yakni pertama, kehidupan masyarakat saat ini bercorak individualis dan serba materalistik, sehingga mereka senantiasa menganggap kebahagiaan hanya dapat diukur dengan uang.

Paradigma demikian lahir dari pandangan hidup kapitalisme yang telah mendarah daging di dalam masyarakat hingga mempengaruhi pemikiran, perasaan dan peraturan di tengah-tengah kehidupan.

Kapitalisme pulalah yang menjadi sebab lahirnya judi online sebagai solusi fatal bagi carut marutnya problem ekonomi masyarakat. Bukannya solutif malah melahirkan problem baru yang lebih memprihatinkan. Inilah bukti kegagalan kapitalisme memberikan kesejahteraan.

Kedua, lemahnya iman di masyarakat. Sudah berkurangnya rasa takwa dan takut kepada Allah SWT.

Ketiga, lemahnya negara dalam pengawasan di masyarakat. Serta tidak adanya jaminan keamanan cyber security dalam negara yang memberantas situs-situs yang tidak bermanfaat dan merugikan bagi masyarakat. Di sisi lain sulit nya memberantas judi online karena sudah berlangsung secara global. Dinilai sebagai bisnis dan membawa manfaat.

Islam Kaffah Solusi Hingga ke Akar

Islam sebagai agama yang syamilan wa kaamilan (menyeluruh dan sempurna), memiliki solusi untuk seluruh permasalahan hidup ini termasuk judi online:

Dalam Islam judi disebut dengan maisir. Secara bahasa, maisir artinya mudah atau gampang, sementara menurut istilah, maisir bermakna untung tanpa usaha. Ulama Al-Mishri memberikan pengertian maisir yaitu setiap permainan yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak lain akibat permainan tersebut.

Pengharaman praktik maisir dalam Islam didasarkan dengan kalam Allah SWT. dalam Surah Al-Maidah ayat 90.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Aktivitas judi tetaplah dihukumi sebagai keharaman, baik itu offline maupun online. Negara berkewajiban memberantas dan mencegah setiap peluang yang memungkinkan perbuatan tersebut marak terjadi.

Tentu, fenomena ini tidak akan pernah terjadi jika sebuah negara menjadikan Islam kaffah sebagai sistem yang mengatur dan menyelesaikan permasalahan di setiap lini kehidupan.

Maka, keberadaan Negara Islam di bawah naungan pemimpin Islam akan memastikan keamanan seluruh rakyatnya dari hal yang membahayakan termasuk judi, baik judi online mupun offline.

Oleh sebab itu, judi akan diberantas hingga ke akarnya, mulai dari pelaku, agen, hingga bandar.

Dalam Islam, para syurthah (polisi) akan melakukan patroli baik offline maupun online, untuk memastikan tercegahnya masyarakat dari perjudian secara langsung. Sementara para pakar IT dan polisi siber terbaik Khilafah akan melakukan pemantauan, peretasan dan pemblokiran situs judi online dari media sosial, sehingga pelaku mudah diringkus yang kemudian akan diadili oleh qadhi hisbah.

Dalam Islam pelaku dan penyelanggara akan di hukum sejara tegas, yaitu hukuman takzir, hukuman fisik, harta dan hukuman mati bagi pelanggar berat. Dengan maksud sebagai penebus dan pencegahan di tengah-tengah masyarakat supaya masyarakat yang lain tidak mengikutinya.

Semua ini hanya dapat terwujud ketika hukum Islam diterapkan secara menyeluruh (kaffah) bagi seluruh manusia sebagai sistem kehidupan, bukan dengan sistem sekuler-kapitalis seperti saat ini yang dilandasi atas pemisahan agama dari kehidupan dan minimnya peran negara dalam kehidupan rakyat. (*)

Wallahu a’lam bishshawab

 

Penulis: Erni Atallah (Aktivis Muslimah)

 

 

***

 

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!