OPINI—Pinjaman Online (Pinjol) akan menjadi pilihan akhir bagi mereka yang sudah sangat membutuhkan dana. Baik dana untuk kebutuhan sehari-hari, pendidikan, dan untuk kesehatan. Menjadi hal yang wajar jika demikian terjadi di tengah masyarakat.
Maraknya tawaran pinjol dapat dilihat di mana-mana. Makin meningkatnya pinjol, baik pada individu maupun UMKM. Seakan mampu memberikan solusi bagi yang membutuhkan.
Jebakan Pinjol
Terjebak bermakna ada kondisi dimana seseorang tidak mampu berkutik lagi dan terpaksa pada akhirnya menjalaninya ketika telah menyadari menemukan kerugian. Itulah yang terjadi ketika terjebak pinjaman online.
Sejak Januari hingga Juni 2023, OJK DIY menerima ratusan pengaduan, baik melalui surat atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), maupun walk in dengan datang langsung ke kantor OJK DIY.
Kepala OJK DIY, Parjiman mengatakan ada 475 pengaduan konsumen secara walk in. Ia merinci, sebanyak 145 pengaduan merupakan sektor perbankan, 133 merupakan pengaduan sektor IKNB, 2 pengaduan merupakan pengaduan sektor pasar modal dan sisanya merupakan pengaduan Non LJK (Tribunnews.com 20/07/23).
Banyaknya kasus aduan ini menyimpulkan banyaknya masyarakat yang terjebak pinjaman online baik itu ilegal maupun legal. Hal tersebut terjadi karena banyak penyebab, diantaranya karena kebutuhannya membengkak, eskipis yang dialami masyarakat berujung tuntutan gaya hidup, dan yang lainnya.
Jeratan sama
Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjerat masyarakat khususnya gen z, mendorong PT Pegadaian untuk menghadirkan produk Gadai Peduli. Produk ini memungkinkan masyarakat untuk menggadaikan emas ataupun produk elektronik mereka tanpa bunga atau bebas sewa modal (riaupos.com 21/7/23).
Solusi yang diberikan tidaklah solutif, justru bisa-bisa disimpulkan memiliki jeratan yang sama. Mesti ditawarkan tanpa bunga, karena pada dasarnya memberikan penyelenggaraan permasalahan seharusnya sampai titik akhir yang benar-benar mampu menyelesaikan masalah bukan malah menimbulkan masalah baru yang notabene serupa.
Pinjaman online baik legal dan ilegal seharusnya bukan penawaran yang benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, karena banyak kasus akibat dari tidak mampunya mempertimbangkan sebab dan akibat yang ditimbulkan ketika tidak mampu melunasi utang. Bahkan terjebak di dalamnya.
Sebab salah salah satunya dari adanya pinjol ini, sebanyak 407 warga di Garut dicatut identitasnya buat berutang ke pinjaman online (pinjol). Kasus ini mengingatkan pada insiden kebocoran data yang juga bisa disalahgunakan buat modus sejenis (cnnindonesia.com Kamis 20/7/23).
Keamanan data rakyat begitu mudah diakses sehingga seseorang yang tidak ingin melakukan pinjamanpun ikut kena imbasnya. Sementara yang sudah terlanjur terjebak akan menimbulkan banyak kasus yang lebih mengerikan diantaranya melakukan bunuh diri, pembunuhan, dll karena tidak mampu melunasi utangnya yang semakin membengkak.
Permasalahan ini sangat dibutuhkan penyelesaian sesegara mungkin dan diharapkan tidak berulang lagi. Tentunya dengan cara meneliti sumber masalahnya. Masyarakat dnegan kebutuhan tidak terpenuhi hingga keuntungan dari pihak pemberi pinjaman untuk mengambil keuntungan tanpa melihat akibat yang ditimbulkan.
Solusi yang solutif
Pemenuhan kebutuhan masyarakat akan menjadi hal utama dalam hal ini. Karena memang menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya.
Ketika pemenuhan hak-hak rakyat diberikan sebagaimana mestinya baik dalam hal sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, bahkan keamanan. Maka masyarakat tidak akan mencari jalan pintas untuk meminjam.
Sebab lainnya, rakyat tidak didik atau dibiarkan untuk hedonisme, merasa cukup dna hidup sederhana diajarkan dalam Islam. Sehingga tuntutan untuk memenuhi life stylepun bukan menjadi prioritas.
Selain dari itu semua rakyat dididik membedakan mana hal yang boleh dan haram dilakukan dalam hal pinjam baik legal maupun illegal menurut negara ketika ada bunga di dalamnya itu termasuk riba yang diharamkan.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (Q.S al-‘Imran ayat 130). Wallahua’alam bi shawab. (*)
Penulis
Sri Rahmayani, S.Kom
(Aktivis Pemerhati Masyarakat)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.













