Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkot Makassar
  • Media Sulsel
  • Bapenda Makassar
  • Universitas Diponegoro
Opini

Judi Online Marak, Islam Solusinya

241
×

Judi Online Marak, Islam Solusinya

Sebarkan artikel ini
Judi Online Marak, Islam Solusinya
Heryanti Bahar (Pemerhati Masyarakat)
  • Pemprov Sulsel
  • HUT Sulsel ke-355
  • Ir. Andi Ihsan, ST, MM (Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel)
  • PDAM Makassar
  • Pilkada Sulsel (KPU Sulsel)

OPINI—Mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya terbongkar. Para tersangka menyalahgunakan wewenangnya membuka dan menutup situs judi online yang menyetor sejumlah uang.

‘Kantor satelit’ yang menjadi markas operasi para tersangka di Ruko Galaxy, Kota Bekasi juga telah digeledah polisi. Saat ini sudah ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri atas 11 pegawai Komdigi dan 4 lainnya warga sipil.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Penangkapan pegawai di Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga menyeret nama Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie, setelah sejumlah mantan pegawainya diduga terlibat dalam kasus perlindungan situs judi online.

Publik mendesak agar Budi Arie juga diperiksa sebagai mantan Menteri Kominfo terkait yang menyeret beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Diketahui bahwa beberapa pegawai Komdigi yang terlibat dalam kasus ini diketahui merupakan mantan pegawai dan orang dekat Budi Arie saat menjabat di kementerian tersebut.

Dampak Judi Online Bagi Masyarakat

Menurut guru besar dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri (FEBI UIN) Mataram Prof. Riduan Mas’ud ,beberapa bahaya utama dari judi online sangatlah massif dan berbahaya. Judi online akan menambah Beban Biaya Sosial dan Kesehatan.

Judi online dapat memengaruhi biaya sosial dan kesehatan yang signifikan. Pada 2019, sekitar 1.000 orang Indonesia mengalami masalah kesehatan mental karena kecanduan judi online. Jumlah ini meningkat menjadi 2.000 orang pada 2020.

Pemerintah dan masyarakat harus mengeluarkan biaya untuk menangani masalah yang ditimbulkan oleh kecanduan judi, termasuk layanan konseling, perawatan kesehatan mental, dan program rehabilitasi.

Selain itu, biaya penegakan hukum untuk menangani penipuan dan kejahatan yang terkait dengan judi online juga membebani anggaran negara.

Kerugian finansial juga dialami oleh individu. Banyak individu yang terjebak dalam kebiasaan berjudi mengalami kerugian finansial yang signifikan. Pada 2019, sekitar 1,3 juta orang Indonesia terjebak dalam kebiasaan berjudi online.

Jumlah ini meningkat menjadi 2,5 juta orang pada 2020.Kerugian finansial ini dapat menyebabkan utang yang menumpuk, kehilangan tabungan, dan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Masalah finansial ini sering kali menyebabkan stres, depresi, dan masalah kesehatan mental lainnya, yang pada akhirnya dapat memengaruhi produktivitas dan kualitas hidup individu.

Hal ini juga akan berpengaruh dengan bertambahnya beban ekonomi keluarga. Ketika seorang anggota keluarga kehilangan uang karena berjudi, seluruh keluarga bisa terkena dampaknya.

Beban finansial yang meningkat dapat menyebabkan ketegangan dalam hubungan keluarga, mengurangi kualitas hidup, dan bahkan memicu konflik domestik.Dalam kasus yang parah, keluarga bisa kehilangan rumah atau harta benda lainnya untuk melunasi hutang judi. Laporan menunjukkan bahwa dampak ini semakin parah seiring dengan meningkatnya jumlah individu yang kecanduan judi online di Indonesia.

Sulitnya Memberantas Judi Online

Selama ini pemberantasan judi online mengalami sangat banyak kendala. Kecanggihan teknologi dari penyelanggara judi, yang membuat pemerintah harus adu teknologi dengan bandar.

Faktor yang mengemuka juga diantaranya banyaknya server yang bergerak di negara negara yang melegalkan sehingga negara tidak bisa meminta otoritas setempat untuk menindaki praktik tersebut.

Dan fakta mengejutkan yang terbaru adalah dengan ditangkapnya pegawai di Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuktikan bahwa Judol sulit diberantas karena dilindungi “orang dalam” yang memiliki akses dan mengetahui celah-celah agar judi online tersebut tetap eksis.

Mereka yang seharusnya melindungi rakyat dengan memblokir semua situs situs judi online, sebaliknya malah memelihara situs situs tersebut dengan keuntungan materi.

Hal ini tentu memicu kemarahan rakyat. Penegakan hukum terhadap judi online terkesan tebang pilih. Tajam kebawah tumpul keatas. Penangkapan terhadap Gunawan alias Sadbor tiktoker yang viral dengan joget ayam patuk asal Kampung Babakan Baru.

Tersangka promosi judi online, juga harus diikuti terhadap penangkapan terhadap seluruh pelaku dalam ekosistem judi online, mulai dari yang melindungi judi online, bandar, pemain, hingga pihak yang mengatur transaksi judi online harus ditindak tegas. Dengan keadilan hukum tersebut maka judi online dapat diminimalisir keberadaannya.

Islam Mengharamkan Judol

Islam dengan kesempurnaan sistemnya akan mampu memberantas praktik perjudian apa pun bentuknya dan. Islam akan menyelesaikan perkara ini mulai dari taraf individu, masyarakat, dan negara.

Pada taraf individu, Islam akan mencetak individu-individu yang taat terhadap perintah Allah. Individu yang memiliki kepribadian Islam, cara ini ditempuh melalui penerapan sistem pendidikan Islam. Generasi Islam akan dididik dengan landasan akidah Islam dan tumbuh menjadi generasi yang fakih dalam beragama.

Pada taraf masyarakat, masyarakat akan berfungsi sebagai pihak yang melaksanakan amar makruf nahi mungkar, sehingga saat ada pihak yang melanggar hukum syarak akan langsung ditegur oleh masyarakat dan tidak dibiarkan begitu saja. Dengan mekanisme ini, kejahatan tidak akan menjamur dan merajalela, sebab kontrol masyarakat berjalan dengan baik.

Pada taraf negara, ini merupakan sisi yang paling krusial. Negara/Khilafah Islam melakukan berbagai cara untuk menghentikan judi, mulai dari pemblokiran situs-situs judi dan scamming, edukasi ke tengah masyarakat, hingga penetapan sanksi bagi bandar judol.

Islam menjadikan halal dan haram sebagai asas dalam perbuatan. Bukan keuntungan atau kerugian semata. Andai judi memberikan keuntungan yang besar, hukumnya tetaplah haram sampai kapan pun. (*)

 

Penulis: Heryanti Bahar (Pemerhati Masyarakat)

 

 

***

 

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!