OPINI—Dalam tiga bulan pertama tahun 2024, jumlah transaksi judi online warga Indonesia sudah mencapai Rp100 juta. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemblokiran 5.000 rekening dari awal tahun hingga Maret 2024 lalu. (cnbcindonesia.com, 6/05/2024)
Warga negara Indonesia sendiri pada tahun lalu menembus rekor tertinggi dalam transaksi judi onlinenya. Hal itu berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online warga Indonesia mencapai Rp327 triliun pada tahun 2023. Jumlah itu melonjak signifikan, yakni 213% dari Rp104,41 triliun pada 2022.
Secara historis, jumlah itu bahkan jauh melambung tinggi. Dalam 5 tahun terakhir, transaksi judi online warga RI tercatat sudah melejit 8.136,77% dari tahun 2018 yang “hanya” sebesar Rp3,97 triliun.
PPATK juga mengungkapkan, para pemain judi online di balik angka transaksi ratusan triliun itu terdiri dari 2,76 juta orang pengguna. Sebanyak 2,19 juta di antaranya merupakan masyarakat berpenghasilan rendah dengan profil pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta.
Judol Merajalela
Haram, tapi judol masih banyak diminati, hal itu terjadi karena masyarakat hari ini sudah pada taraf kecanduan judi online. Beberapa faktor mengapa seseorang bisa kecanduan Judol, yaitu ketika seseorang bermain judi online, maka saat itu otak akan melepaskan hormon dopamin yang membuat seseorang merasa senang dan terpuaskan. Sehingga hal ini dapat memicu keinginan untuk terus bermain dan mencari sensasi yang sama.
Selanjutnya adalah faktor kemiskinan dan kesenjangan sosial. Ketidakadilan ekonomi sering kali menjadi akar masalah. Ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar dapat mendorong individu atau kelompok untuk mencari cara-cara tidak legal untuk bertahan hidup atau meningkatkan taraf hidup mereka.
Faktor lainnya, terdapat kemudahan dalam akses dan ketersediaan. Ketersediaan judi online 24 jam membuatnya mudah diakses dan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Apalagi jika masyarakat sulit untuk mengontrol dan mengendalikan dirinya.
Meracuni Kehidupan Masyarakat, Harus Diperangi
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum: 41).
Judi online telah banyak meracuni kehidupan masyarakat, sehingga memiliki dampak yang sangat merusak. Dampak secara pribadi akan menyebabkan kecanduan (gambling disorder), depresi, kehilangan minat melakukan kegiatan lain, dan bahkan bunuh diri.
Sementara itu, dampaknya terhadap masyarakat, para pelaku judol menjadi tidak peduli dengan yang terjadi pada lingkungan sekitar, meningkatkan angka kriminalistas seperti perampokan, perampasan, dan pembunuhan. Lain lagi jika judol dilakukan oleh aparat negara maka akan berdampak pada korupsi, pengabaian tugas, menurunnya kualitas sumber daya manusia dan semakin banyaknya kerusakan yang terjadi.
Kondisi terburuknya saat judol bisa dikawinkan dengan pinjaman online (pinjol). Jadi, kalau uang untuk judi habis, maka solusinya adalah pinjol. Inilah wajah peradaban hari ini. Dengan adanya kompleksitas masalah hari ini efek dari cengkraman sistem kapitalisme.hari ini mencengkram. Kehidupan makin tidak manusiawi.
Siapa pun bisa terjebak judi jika menyangkut masalah ekonomi. Kebutuhan makin banyak, harga-harga melambung tinggi, sedangkan pendapatan tidak beranjak naik. Pada akhirnya masyarakat buntu dalam mengambil solusi, akibatnya mereka mengambil jalan pintas yakni dengan pinjaman dan judi online.
Islam Menyelesaikan Kasus Judol
Islam punya solusi untuk mengatasi judi online, dalam konsep sistem pemerintahan Islam, fungsi negara tidak hanya melayani dan mengurusi berbagai urusan rakyat, tetapi juga melindungi serta mencegah warga negaranya dari perbuatan maksiat. Islam telah menerangkan bahwa apa pun bentuknya, perjudian adalah haram. Dengan paradigma ini, negara dalam sistem Islam tidak akan menoleransi segala kegiatan yang berbau judi.
Allah Taala berfirman, “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS Al-Maidah: 90).
Negara akan menerapkan kebijakan secara preventif dan kuratif dalam mengatasi perjudian. Dengah mekanisme sebagai berikut.
Pertama, melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada seluruh elemen masyarakat melalui sistem pendidikan Islam. Negara menyebarluaskan pemahaman keharaman judi beserta kerugiannya secara masif melalui dakwah dengan memanfaatkan media massa dan media sosial agar masyarakat meninggalkan aktivitas judi.
Kedua, memberdayakan pakar informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan judol agar tidak mudah masuk ke wilayah negara. Negara memberi gaji yang sepadan agar mereka bekerja secara optimal.
Ketiga, bisa mengaktivasi polisi digital yang bertugas mengawasi kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia siber sehingga dapat mencegah masyarakat mengakses situs judi.
Keempat, menindak tegas para bandar serta pelaku judi dengan hukuman yang berefek jera. Sanksi yang diberikan berupa sanksi takzir, sesuai kebijakan Qodhi (hakim) dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatannya.
Kelima, menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan. Negara membuka seluas-luasnya lapangan kerja serta memberi bantuan modal kerja bagi pencari nafkah. Bisa berupa pemberian modal usaha atau tanah mati untuk dikelola masyarakat sebagai sumber mata pencaharian. Dengan begitu, masyarakat akan tersibukkan mencari harta halal ketimbang memilih jalan instan yang diharamkan.
Islam mampu menuntaskan segala keharaman (termasuk judi) dengan penegakan seluruh syariat Islam dalam sendi kehidupan. Tanpa aturan Islam secara kafah, perbuatan haram, seperti judi, miras, riba, narkoba, dan sebagainya, akan terus bermunculan. Ini karena negara yang berpegang pada prinsip kapitalisme demokrasi tidak menjadikan Islam sebagai tolok ukur halal haram dalam memandang masalah. Wallahu a’lam. (*)
Penulis:
Mansyuriah, S. S (Aktivis Muslimah dan Pemerhati Sosial)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.
Simak Juga: