MAKASSAR—Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, H. lsmail Abdullah, S.STp., menggelar rapat klarifikasi aduan dan permohoanan sertifikat hak milik, di Ruang Rapat Dinas Pertanahan, Lantai 7 Balai Kota Makassar, Selasa (12/12/2023).
Menurut Ismail rapat itu sebagai upaya klarifikasi atas aduan dan permohonan sertifikat oleh Lenny Sugandi atas pengajuan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebidang tanah yang terletak di jalan Andi Jemma (Rawa Landak ) Kelurahan Mamajang Dalam Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Ismail menegaskan, klarifikasi tersebut harus dilakukan guna mendudukan persoalan sesuai proporsinya terlebih terkait status atas hak kepemilikan lahan dimaksud. (*/4dv)














