PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • LPS Tanamkan Budaya Menabung ke 1.000 Pelajar Sulsel • Ari Ashari Ilham Tekankan Pengawasan DPRD Harus Berdampak pada Pelayanan Publik • Munafri Bawa Makassar Raih Penghargaan Kota Terbaik TP2DD 2026 • Andi Sudirman Ungkap Strategi Sulsel Percepat Ekonomi dan Keuangan Digital • 593 Anggota BPD Jeneponto Dilantik, Paris Yasir Tekankan Amanah dan Sinergi Desa • Kredit Rp4,875 Miliar Macet, BPK Bongkar Celah Pencairan Bank Sulselbar Bone • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • LPS Tanamkan Budaya Menabung ke 1.000 Pelajar Sulsel • Ari Ashari Ilham Tekankan Pengawasan DPRD Harus Berdampak pada Pelayanan Publik • Munafri Bawa Makassar Raih Penghargaan Kota Terbaik TP2DD 2026 • Andi Sudirman Ungkap Strategi Sulsel Percepat Ekonomi dan Keuangan Digital • 593 Anggota BPD Jeneponto Dilantik, Paris Yasir Tekankan Amanah dan Sinergi Desa • Kredit Rp4,875 Miliar Macet, BPK Bongkar Celah Pencairan Bank Sulselbar Bone •
Makassar

Kadistan Makassar Pimpin Musyawarah Penetapan Besaran Ganti Rugi Tanah Warga

1027
×

Kadistan Makassar Pimpin Musyawarah Penetapan Besaran Ganti Rugi Tanah Warga

Sebarkan artikel ini
Kadistan Makassar Pimpin Musyawarah Penetapan Besaran Ganti Rugi Tanah Warga
Kepala Dinas Pertanahan (Kadistan) Kota Makassar, Sri Sulsilawati memimpin musyawarah penetapan besaran ganti rugi kerugian harga tanah warga yang akan dibebaskan di kantor camat Tamalanrea, Selasa (21/11/2023).

MAKASSAR—Kepala Dinas Pertanahan (Kadistan) Kota Makassar, Sri Sulsilawati memimpin musyawarah penetapan besaran ganti rugi kerugian harga tanah warga yang akan dibebaskan di kantor camat Tamalanrea, Selasa (21/11/2023).

Adapun tanah dimaksud adalah lahan tanah milik masyarakat yang rencananya akan dibebaskan untuk dimanfaatkan sebagai pembangunan Asrama Pelajar/ Mahasiswa kabupaten Berau Kalimantan Timur di Makassar.

Dalam kesempatan tersebut turut mendampingi Kadistan diantaranya, Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah, Ismail Abdullah dan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Andi Husni, beserta beberapa staf Dinas Pertanahan Kota Makassar.

Menurut Kadistan, Musyawarah ini harus dilakukan untuk menemukan titik kesamaan pendapat berapa kelayakan besarnya ganti kerugian yang akan diberikan kepada warga pemilik lahan yang akan dibebaskan, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. (*/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com