MAKASSAR—Kepala Dinas Pertanahan (Kadistan) Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si, menuturkan bahwa banyaknya aset tanah atau lahan yang bermasalah/ berkonflik menunjukkan kurangnya pemahaman terkait Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dan lemahnya pengamanan hukum atas aset tanah pemerintah.
“Terkait permasalahan tersebut, maka perlu pembelajaran untuk kita semua terkait Undang-undang Pokok Agraria agar kita semua bisa lebih bertanggung jawab untuk melakukan pengamanan aset tanah atau lahan yang ada di wilayah kita masing-masing,” ungkap Hj. Sri Sulsilawati belum lama ini.
Menurut Sri Sulsilawati, kedudukan Dinas Pertanahan Kota Makassar dalam PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pertanahan mempunyai peran dan tanggung jawab yang besar dalam memberikan petunjuk kepada aparat yang melaksanakan sebahagian tugas keagrariaan.
Sedangkan peran dan tanggung jawab Kantor Pertanahan/ATR BPN dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 di antaranya memberikan legalisasi atas bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh masyarakat, melalui pendaftaran tanah atau sertipikat tanah.
“Kelalaian dan kelemahan dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai aparatur akan berdampak negatif terhadap aset negara,” tegasnya.
Mantan Kadis Koperasi dan UKM Kota Makassar ini berharap seluruh instansi baik staf kecamatan dan staf kelurahan Kota Makassar untuk dapat memahami UUPA dalam mendukung pengamanan dan pemeliharaan aset Pemerintah Kota Makassar. (*/4dv)








![Tri Lamappaenre Siap Kawal 5 Misi APSI, Satpam Indonesia Didorong Naik Kelas 11 Ketua DPD Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Sulawesi Selatan, Muh. Tri Lamappaenre, bersama Penasehat APSI , Komjen Pol [P] Ahwil Lutan,SH MH & Dirbinpotmas Baharkam Polri Brigjen Pol Rudi S, SIK,MH bersama sejumlah Pengurus DPD APSI lainnya, dalam Rakernas APSI di Semarang.](https://www.mediasulsel.com/wp-content/uploads/2026/11/Triyono-180x130.webp)




