MEDIASULSEL.com – Kapolres Maros, AKBP Erik Ferdinand mengaku, tempat penyimpanan barang bukti negara di Mapolres Maros belum memenuhi standar tata cara Pengelolaan Barang Bukti dilingkungan Polri sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2015.
Hal itu dikemukakan, AKBP Erik Ferdinand saat memantau langsung kondisi tempat penyimpanan barang bukti, didampingi Kabag Ops, Kabag Sumda, Kabag Ren, Kasat Tahti dan Perwira Staf Polres Maros.
Dalam pantauannya, Kapolres Maros mengecek kondisi kendaraan yang berada dalam tempat penyimpanan barang bukti, yang berukuran 40 meter persegi ini berisikan kendaraan roda 2 dan 4 yang mengalami Laka Lantas
“Pengembang fungsi Penyimpanan Barang Bukti agar hendaknya untuk memperhatikan dan memantau setiap saat kondisi kendaraan, sesuai dengan daftar Kasus baik Kendaraan akibat Laka, Curanmor, Curas maupun Sitaan,” ungkapnya, seperti dilansir Polres Maros, Senin (16/01/2017).
Sementara itu, Kabag Ops Polres Maros, Kompol Mulyadi menambahkan, tempat penyimpanan barang bukti telah terkoneksi CCTV di ruang penjagaan sehingga keamanan Barang Bukti dapat terpantau setiap saat. (*)