PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Dilantik Jadi Menperin, Sarmuji Bawa Jejak Kepemimpinan KAUJE ke Kabinet Prabowo • KAHMI Sulsel Kenalkan Graha Hijau Hitam ke Wagub Fatmawati • Modifikasi Desil Demi Kesejahteraan? • Kabid Humas Polda Sulsel Serahkan Penghargaan, Polres Bone Borong Lima Prestasi • Pemkot Makassar Kaji Kantong Parkir, Balai Kota Jadi Lokasi Paling Mendesak • Bongkar Fakta Anak Indonesia Terjebak Dalam ‘Neraka’ Sekolah • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Dilantik Jadi Menperin, Sarmuji Bawa Jejak Kepemimpinan KAUJE ke Kabinet Prabowo • KAHMI Sulsel Kenalkan Graha Hijau Hitam ke Wagub Fatmawati • Modifikasi Desil Demi Kesejahteraan? • Kabid Humas Polda Sulsel Serahkan Penghargaan, Polres Bone Borong Lima Prestasi • Pemkot Makassar Kaji Kantong Parkir, Balai Kota Jadi Lokasi Paling Mendesak • Bongkar Fakta Anak Indonesia Terjebak Dalam ‘Neraka’ Sekolah •
Gowa

Kasiwas: Polres Gowa Menang Praperadilan

380
×

Kasiwas: Polres Gowa Menang Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Polres Gowa Menang Praperadilan
Pengadilan Negeri Sungguminasa

GOWA – Praperadilan terhadap Unit Reskrim Polsek Tinggimoncong terkait penangkapan dan penahanan dalam kasus penganiayaan secara bersama yang dilakukan tersangka AR dan dua tersangka lainnya dinyatakan gugur oleh pihak Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Sebelumnya kuasa hukum tersangka dari LKBH Makassar menilai, bahwa proses penangkapan dan penahanan atas kliennya tidak sah dan tidak sesuai prosedur hukum.

Untuk meyakinkan Hakim dan Penasehat hukum para tersangka, bahwa tidak ada kesalahan prosedur selanjutnya, Tim Kuasa Hukum Polres Gowa dalam proses persidangan beberapa waktu lalu mengajukan jawaban.

Tidak hanya itu, Tim Kuasa Hukum Polres Gowa juga mengajukan alat bukti surat di depan persidangan dan saat itu juga Hakim tunggal melakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh kuasa hukum pemohon.

Dengan diajukannya pembuktian tersebut menunjukkan, bahwa semua tahapan penyelidikan dan penyidikan termasuk upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan telah sesuai dengan Perkap No 6 tahun 2019 dan UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

“Proses sidang ini telah digelar sebanyak 5 kali dan pada persidangan yang ke 5 pada Senin pagi (31/8), Hakim tunggal Praperadilan membacakan putusan gugatan praperadilan nomor: 02/pid.pra/2020/PN.Sgm, dengan amar putusan gugatan Praperadilan dinyatakan gugur,” ungkap Kasiwas Polres Gowa Ipda Syarifuddin.

Lebih lanjut Syarifuddin menjelaskan, bahwa pertimbangan hakim mengugurkan gugatan tersebut karena pokok perkara yaitu, dugaan terjadinya tindak pidana secara bersama sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

“Pasca berakhirnya sidang praperadilan tersebut, maka dengan sendirinya sidang atas kasus penganiayaan yang melibatkan ketiga tersangka akan dilanjutkan pada proses persidangan perkara pokok di Pengadilan Negeri Sungguminasa,” tutup Ipda Syarifuddin. (*/70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com