🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Perundungan Pasien BPJS, Potret Pilu Sistem KesehatanPemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan Muzakki🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Perundungan Pasien BPJS, Potret Pilu Sistem KesehatanPemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan Muzakki
Opini

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Masalah Berulang?

745
×

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Masalah Berulang?

Sebarkan artikel ini
Tabung LPG
ILUSTRASI - Tabung gas elpiji 3 kg.

OPINI—Di awal Februari terdapat pemandangan yang memilukan. Di mana terdapat antrean warga untuk mendapatkan LPG 3 kg terjadi di berbagai daerah sejak 1 Februari 2025. Gas LPG 3 kg, yang sering disebut “gas melon” merupakan kebutuhan pokok bagi banyak rumah tangga kecil dan pelaku usaha mikro di Indonesia.

Namun, belakangan ini sering terjadi kelangkaan LPG 3 kg di berbagai daerah yang menyebabkan keresahan di masyarakat.

Hal ini terjadi karena penerapan kebijakan baru pemerintah yang melarang penjualan gas melon secara eceran. Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, mulai 1 Februari 2025 pemerintah melarang penjualan gas LPG 3 kg ke pengecer dan mengalihkan penjualan hanya ke pangkalan (agen resmi PT Pertamina).

Bahlil beralasan kebijakan tersebut dilakukan karena pemerintah menerima laporan adanya penyaluran gas LPG yang tidak tepat sasaran, bahkan ada indikasi permainan harga di lapangan.

Mengutip situs resmi PT Pertamina, modal yang dibutuhkan berkisar Rp100 juta. Biaya tersebut sudah termasuk biaya operasional, termasuk mobil angkut, sewa tempat, dan pembelian tabung gas. Kemudian agen harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas/Koperasi) yang dibuktikan dengan akta pendirian lengkap dan pengesahan Kemenkumham.

Akibat regulasi tersebut, kelangkaan LPG terjadi di mana-mana. Rakyat harus antre berjam-jam demi mendapatkan gas melon di pangkalan. Bahkan, seorang ibu di Pamulang, Tangsel harus kehilangan nyawa akibat kelelahan mengantre LPG.

Sistem Kapitalisme Biangnya

Kisruh LPG 3 kg ini ditengarai akibat adanya perubahan regulasi terkait pihak yang boleh menjual LPG 3 kg. Sebelumnya, pengecer boleh menjual LPG 3 kg, tetapi lalu menjadi tidak boleh berdasarkan regulasi yang baru.

Jika yang boleh menjual LPG hanya pangkalan/agen resmi, bisa dipastikan distribusi LPG 3 kg akan dikuasai oleh para pengusaha bermodal besar. Ini karena syarat menjadi agen resmi adalah punya modal minimal Rp100 juta dan lahan minimal 165 m².

Tak dimungkiri, pihak yang diuntungkan dengan regulasi baru ini adalah para pemilik modal (kapitalis), sedangkan pengecer akan rugi karena kehilangan penghasilan dari berjualan LPG.

Selain itu jarak yang relatif jauh, sehingga patut diperhitungkan biaya transportasi dari rumah warga ke tempat agen. Tersebab biasanya agen berlokasi di jalan besar dan tidak dekat dengan rumah warga. Rakyat juga dirugikan secara nonmaterial, yaitu kesulitan ketika LPG habis pada saat agen tutup, misalnya saat malam hari.

Perubahan regulasi ini merupakan sebuah keniscayaan dalam sistem ekonomi kapitalisme karena salah satu sifat sistem ini adalah memudahkan para pemilik modal besar untuk menguasai pasar, mulai dari bahan baku hingga bahan jadi.

Seperti dikemukakan oleh Lorens Bagus dalam bukunya Kamus Filsafat menjelaskan bahwa kapitalisme adalah sistem perekonomian yang menekankan peran kapital (modal).

Berdasarkan pandangan ini, negara memberi ruang yang lebar bagi para pemilik modal, sedangkan rakyat kecil terkesan susah mendapatkan akses karena hanya memiliki modal kecil. Tampak jelas bahwa perubahan regulasi ini untuk kepentingan para kapitalis.

Selanjutnya, subsidi dalam sistem ekonomi kapitalisme neoliberal memang dianggap beban bagi negara sehingga harus diminimalkan.

Menurut Friedrich Von Hayek dan Milton Friedman (tokoh kapitalisme aliran neoliberal), intervensi pemerintah (termasuk subsidi) dalam ekonomi adalah ancaman yang paling serius bagi mekanisme pasar.

Dengan demikian, dalam kapitalisme, subsidi akan terus dikurangi hingga sampai pada titik tidak ada subsidi sama sekali. Inilah praktik kapitalisme neoliberal yang sempurna.

Sebenarnya, subsidi LPG tidak membebani APBN karena nilainya hanya Rp203 triliun. Yang membebani APBN adalah pembayaran pokok utang dan bunganya yang mencapai Rp1.000 triliun.

Selain mengabdi pada kepentingan kapitalis dan meminimalkan subsidi untuk rakyat, kapitalisme juga melegalkan liberalisasi migas sehingga dikuasai korporasi milik para kapitalis. Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro mengatakan bahwa hanya sekitar 20% dari produksi migas nasional yang dikuasai Pertamina.

Sisanya (80%) dikuasai kontraktor-kontraktor migas asing seperti Chevron, British Petroleum (BP), ExxonMobil, dan lain-lain. Akibatnya, rakyat tidak bisa menikmati kekayaan alam berupa migas dan harus membeli dengan harga mahal.

Tata Kelola Migas dalam Islam

Islam menetapkan migas termasuk dalam kepemilikan umum dan mewajibkan negara untuk mengelola sumber daya tersebut untuk kepentingan rakyat.

Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah dalam Sistem Keuangan Negara Khilafah (Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah) menjelaskan bahwa segala sarana umum untuk seluruh kaum muslim yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari yang jika tidak ada akan menyebabkan perpecahan, terkategori milik umum.

Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah)

Berdasarkan hal tersebut, migas (termasuk LPG) termasuk milik umum karena migas dibutuhkan masyarakat untuk keperluan sehari-hari seperti memasak dan bahan bakar untuk mesin dan transportasi. Jika migas tidak ada, manusia akan merasakan kesulitan dan terpecah untuk mencarinya seperti kondisi ketika LPG langka saat ini.

Adapun dari aspek sumber migas, yaitu tambang migas, terkategori milik umum berdasarkan hadis terkait tambang garam yang diberikan kepada sahabat Rasulullah saw., Abyadh bin Hamal al-Mazaniy.

Tatkala beliau memberikannya, berkata salah seorang laki-laki yang ada di dalam majelis, “Apakah Anda mengetahui apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang telah Anda berikan itu laksana (memberikan) air yang mengalir”. Akhirnya Beliau bersabda, “(Kalau begitu) tarik kembali darinya.” (HR Tirmidzi)

Berdasarkan hadis ini, tambang yang depositnya besar (seperti air yang mengalir) termasuk milik umum. Walhasil tambang migas terkategori milik umum. Negara tidak boleh memberikan izin kepada perorangan atau perusahaan untuk memilikinya dan mengeksploitasinya.

Negara wajib mengelola barang tambang tersebut mewakili kaum muslim. Kemudian hasilnya digunakan untuk memelihara urusan-urusan kaum muslim. Hal ini sesuai dengan fungsi negara sebagai raa’in (pengurus urusan rakyat).

Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Setiap dari kalian adalah raa’in (pemimpin/pengurus) dan tiap tiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Imam Bukhari)

Inilah instrumen negara Islam (Khilafah) dalam mengelola kepemilikan umum, termasuk migas dan LPG. Negara (yang diwakili oleh pemimpin atau khalifah) berhak membagikan harta milik umum seperti air, listrik, minyak bumi, gas, dan segala sesuatu yang diperlukan kepada rakyat yang memerlukannya untuk digunakan secara khusus di rumah-rumah mereka dan pasar-pasar mereka secara gratis.

Khalifah boleh menjual harta milik umum ini kepada rakyat dengan harga yang semurah-murahnya atau dengan harga pasar. Khalifah juga boleh membagikan uang hasil keuntungan harta milik umum kepada rakyat. Semua tindakan tersebut dalam rangka mewujudkan kebaikan dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat.

Negara juga menyediakan fasilitas bahan bakar selain LPG untuk memasak ketika dirasa hal itu lebih efektif dan efisien. Misalnya menggunakan LNG (gas alam) yang dialirkan melalui pipa ke rumah-rumah warga.

Semua bahan bakar tersebut dipastikan terjangkau oleh rakyat, atau bahkan gratis sehingga tidak ada rakyat yang merasakan kesulitan untuk mendapatkan bahan bakar bagi rumah tangga maupun usahanya. InsyaAllah dengan mekanisme ini, tidak akan terjadi kelangkaan bahan bakar yang menyulitkan rakyat seperti dalam sistem kapitalisme saat ini. (*)

 

Wallahualam bis showab.

 

Penulis: Masyita Jimran, S.Farm. (Praktis Pendidikan dan Aktivis Dakwah)

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com