MEDIASULSEL.com – Kelurahan Biring Romang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Makassar, nomor 72 tahun 2016, tentang penetapan calon pemilihan ketua RT/RW Se Kota Makassar, di Aula kantor kelurahan Bangkala, Jum’at (20/1/2017).
Sosialisasi ini dipimpin langsung Lurah Biring Romang, Rahmat, SE dihadiri seluruh Anggota Panitia Pemilihan tingkat kelurahan Biring Romang, sejumlah pengurus BKM, Ketua-ketua RW se Kelurahan Biring Romang, dan seluruh panitia Pemungutan dan Penghitungan suara tingkat RW.
Dalam arahannya Lurah Biring Romang, menghimbau seluruh komponen khususnya para panitia, untuk bisa mengemban amanat dengan baik, sehingga pemilihan RT/RW yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2017 dapat sukses.
“Sebagai kelurahan baru hasil pemekaran dari kelurahan Bangkala, saya berharap semua komponen yang terlibat, khususnya semua Panitia, dapat mengemban amanah dengan baik, sehingga pemilihan RT/RW yang pertama kali ini dapat berjalan dengan sukses,” tegas mantan Sekretaris Lurah Bangkala ini.
Dalam diskusi yang dipimpin oleh salah satu panitia pemilihan tingkat Kelurahan, Ambang Ardi Yunisworo, pada umumnya peserta diskusi mempermasalahkan pola pendataan calon pemilih yang dianggap cukup berat terutama bagi RW-RW yang jumlah Penduduk dan jumlah RTnya banyak.
Terkait hal tersebut, seluruh peserta sepakat untuk meminta ketua RT dan RW saat ini bisa membuat langkah pendahuluan dengan mengumpulkan foto copy Kartu Keluarga, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh panitia RW.
Pada kesempatan tersebut Lurah Biring Romang juga mensosialisasikan perubahan penamaan RW dari yang sebelumnya Kelurahan Bangkala menjadi kelurahan Biring Romang, dimana RW 16 berubah menjadi RW 01, RW 08 menjadi RW 02, RW 09 menjadi RW 03, dan RW 10 berubah menjadi RW 05, sedangkan RW, 4, 6 dan 7 tetap seperti semula. (aks/alwd)