MAKASSAR—Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, H Sumardi Sulaiman, menerbitkan surat libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H bagi pegawai Bapenda Sulsel termasuk di dalamnya pegawai UPT Pendapatan atau Samsat se-Sulawesi Selatan.
Dalam surat edaran yang merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel no 850/3714/B.Organisasi, tentang perubahan Surat Edaran Gubernur Sulsel 850/1455/B.Organisasi, tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, dinayatakan, bahwa pelayanan Samsat Sulsel tutup mulai 19-25 April dan kembali melayani wajib seperti biasa pajak pada 26 April 2023.
Menurut H. Sumardi hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai Samsat di Sulsel untuk menikmati libur Idul Fitri bersama keluarga.
Meski demikian, berdasarkan informasi yang diterima Media Sulsel di Loket Samsat Makassar, Jl. A. Mappanyukki Makassar, Selasa (18/4/2023), selama libur Idul Fitri wajib pajak tetap dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara nontunai melalui aplikasi Signal, Qris, E-Samsat Sulsel, Go Tagihan, Tokopedia, dan Indomaret. (*/4dv)













