MAKASSAR—Kekhawatiran yang sering menghantui warga Makassar akibat kesalahan penulisan dalam dokumen kependudukan, saat ini tak perlu lagi dirisaukan. Karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar dapat melakukan perbaikan, dengan ketentuan warga mengajukan permohonan ke Dukcapil.
Menurut Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh. Hatim, sejumlah kekeliruan penulisan nama dalam dokumen kependudukan KTP dan atau KK, warga bisa bermohon perbaikan secara online melalui website Dukcapil Kota Makassar.
“Seperti kesalahan nama atau kekurangan huruf. Maka warga capil bisa bermohon untuk mengubah data tersebut secara online melalui website resmi kami,” terang Hatim, Selasa (18/7/2023)
Olehnya itu, bagi masyarakat Makassar yang merasa Kartu Keluarga (KK) ataupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang keliru datanya maka silakan membuka website resmi dukcapil Makassar.
Perubahan data ini sudah tertuang dalam Permendagri nomor 108 tahun 2019 yang menjelaskan tentang pendekatan Asas contrarius actus.
“Di mana petugas dukcapil bisa memperbaiki sendiri data yang salah ataupun keliru, tanpa harus ada penetapan pengadilan,” jelas Hatim.
Adapun syarat yang dibutuhkan sebagai dokumen rujukan adalah akte kelahiran warga dimaksud. (*/4dv)