🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kejati Sulsel Bakal Eksaminasi Kasus Haji Tajang, Telusuri Proses Hukum hingga Eksekusi PutusanMahasiswa KKNT Unhas Edukasi PLTS di SMAN 10 Jeneponto, Kenalkan Energi Surya untuk Generasi MudaDialog Kebangsaan di Yogyakarta, Wahdah Islamiyah Gaungkan Kepemimpinan Berintegritas Jelang Muktamar VKepala SMAN 5 Jeneponto Keluhkan Ketatnya Pengawasan Dana BOS, Usulan Calon Kepsek Tak DiakomodasiWali Kota Makassar Tegaskan TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu, Pembenahan Menuju Sanitary Landfill DikebutCamat Manggala Kawal Pembenahan TPA Tamangapa, Tegaskan Hanya Sampah Residu yang Masuk🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kejati Sulsel Bakal Eksaminasi Kasus Haji Tajang, Telusuri Proses Hukum hingga Eksekusi PutusanMahasiswa KKNT Unhas Edukasi PLTS di SMAN 10 Jeneponto, Kenalkan Energi Surya untuk Generasi MudaDialog Kebangsaan di Yogyakarta, Wahdah Islamiyah Gaungkan Kepemimpinan Berintegritas Jelang Muktamar VKepala SMAN 5 Jeneponto Keluhkan Ketatnya Pengawasan Dana BOS, Usulan Calon Kepsek Tak DiakomodasiWali Kota Makassar Tegaskan TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu, Pembenahan Menuju Sanitary Landfill DikebutCamat Manggala Kawal Pembenahan TPA Tamangapa, Tegaskan Hanya Sampah Residu yang Masuk
Opini

Ketika Hamil di Luar Nikah Dianggap Lumrah

2708
×

Ketika Hamil di Luar Nikah Dianggap Lumrah

Sebarkan artikel ini
Ketika Hamil di Luar Nikah Dianggap Lumrah
Fitri Suryani, S.Pd (Guru dan Penulis Asal Konawe)

OPINI—Siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jumapolo, Karanganyar yang mengalami kontraksi saat jam pelajaran, akhirnya melahirkan bayi dan dinikahkan.

Kapolsek Jumapolo AKP Hermawan menjelaskan, pihaknya turut mendampingi kasus siswi SMA tersebut. Berdasarkan pengakuan siswi itu, dirinya dihamili oleh pacarnya dari SMA yang berbeda. Perkara tersebut kemudian diselesaikan secara kekeluargaan (Kompas.com, 10/09/2022).

Sebelumnya pun pernah terjadi kasus siswi SMP melahirkan bayi di toilet sekolah menggegerkan warga. Apalagi peristiwa itu terjadi saat jam pelajaran. Peristiwa siswi melahirkan di sekolah ini terungkap setelah sebuah akun YouTube merilis video viral berjudul “Geger Siswi SMP di Ketapang Melahirkan di WC Sekolah”. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Ketapang, Jahilin pun membenarkan hal tersebut (Inews.id, 29/10/2021).

Maraknya kasus siswi yang hamil di luar nikah dan masih berstatus sebagai pelajar hingga saat ini masih menjadi pembahasan serius terkait kelayakannya untuk tetap mengikuti proses pembelajaran di sekolah, hingga kemungkinan untuk dikeluarkan dari sekolah. Sehingga, untuk itu perlu ada regulasi yang jelas tentang hal tersebut.

Apalagi para aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) jelas akan menilai bahwa pemberian sanksi dengan mengeluarkan siswi yang terlibat kasus hamil di luar nikah merupakan bentuk pelanggaran HAM, karena hak anak untuk memperoleh pendidikan menjadi bagian tak terpisahkan dalam hak asasi seorang manusia. Pun dalam pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi tentang “Setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan”.

Di sisi lain, sekolah pun mempunyai kebijakan apakah tetap mengikutsertakan atau tidak dalam aktivitas pembelajran terkait kasus siswi hamil baik karena telah menikah lebih dahulu ataupun karena hamil di luar nikah. Karena sungguh sekolah mempunyai banyak pertimbangan, sebab bukan hanya memikirkan nama baik sekolah, tapi lebih dari itu dampak negatif yang dikhawatirkan akan terjadi pada pelajar lainnya.

Fakta di atas tentu hanya secuil terkait fenomena hamil dahulu, lalu menikah kemudian yang dilakukan para remaja yang masih berstatus sebagai pelajar. Jelas masih banyak lagi kasus yang tak jauh berbeda, hanya tak terekspose media.

Kasusnya pun tak hanya terjadi di kalangan usia Sekolah Menengah Atas, tetapi juga ada di jenjang Sekolah Menengah Pertama. Apalagi di lingkungan masyarakat hal tersebut seakan telah dianggap hal biasa, bahkan ada yang mengatakan sebagai takdir. Karenanya, kini hamil di luar nikah dianggap lumrah. Miris!

Dari itu, tak dapat dipungkiri pergaulan bebas menjadi masalah besar dunia pendidikan, karena kasus siswi melahirkan di sekolah atupun yang tengah mengandung sepatutnya menyadarkan bahwa kelonggaran aturan (untuk siswi hamil) atas nama hak anak justru berpotensi membuka lebar siswa hamil di luar nikah.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com