OPINI—Siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jumapolo, Karanganyar yang mengalami kontraksi saat jam pelajaran, akhirnya melahirkan bayi dan dinikahkan.
Kapolsek Jumapolo AKP Hermawan menjelaskan, pihaknya turut mendampingi kasus siswi SMA tersebut. Berdasarkan pengakuan siswi itu, dirinya dihamili oleh pacarnya dari SMA yang berbeda. Perkara tersebut kemudian diselesaikan secara kekeluargaan (Kompas.com, 10/09/2022).
Sebelumnya pun pernah terjadi kasus siswi SMP melahirkan bayi di toilet sekolah menggegerkan warga. Apalagi peristiwa itu terjadi saat jam pelajaran. Peristiwa siswi melahirkan di sekolah ini terungkap setelah sebuah akun YouTube merilis video viral berjudul “Geger Siswi SMP di Ketapang Melahirkan di WC Sekolah”. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Ketapang, Jahilin pun membenarkan hal tersebut (Inews.id, 29/10/2021).
Maraknya kasus siswi yang hamil di luar nikah dan masih berstatus sebagai pelajar hingga saat ini masih menjadi pembahasan serius terkait kelayakannya untuk tetap mengikuti proses pembelajaran di sekolah, hingga kemungkinan untuk dikeluarkan dari sekolah. Sehingga, untuk itu perlu ada regulasi yang jelas tentang hal tersebut.
Apalagi para aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) jelas akan menilai bahwa pemberian sanksi dengan mengeluarkan siswi yang terlibat kasus hamil di luar nikah merupakan bentuk pelanggaran HAM, karena hak anak untuk memperoleh pendidikan menjadi bagian tak terpisahkan dalam hak asasi seorang manusia. Pun dalam pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi tentang “Setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan”.
Di sisi lain, sekolah pun mempunyai kebijakan apakah tetap mengikutsertakan atau tidak dalam aktivitas pembelajran terkait kasus siswi hamil baik karena telah menikah lebih dahulu ataupun karena hamil di luar nikah. Karena sungguh sekolah mempunyai banyak pertimbangan, sebab bukan hanya memikirkan nama baik sekolah, tapi lebih dari itu dampak negatif yang dikhawatirkan akan terjadi pada pelajar lainnya.
Fakta di atas tentu hanya secuil terkait fenomena hamil dahulu, lalu menikah kemudian yang dilakukan para remaja yang masih berstatus sebagai pelajar. Jelas masih banyak lagi kasus yang tak jauh berbeda, hanya tak terekspose media.
Kasusnya pun tak hanya terjadi di kalangan usia Sekolah Menengah Atas, tetapi juga ada di jenjang Sekolah Menengah Pertama. Apalagi di lingkungan masyarakat hal tersebut seakan telah dianggap hal biasa, bahkan ada yang mengatakan sebagai takdir. Karenanya, kini hamil di luar nikah dianggap lumrah. Miris!
Dari itu, tak dapat dipungkiri pergaulan bebas menjadi masalah besar dunia pendidikan, karena kasus siswi melahirkan di sekolah atupun yang tengah mengandung sepatutnya menyadarkan bahwa kelonggaran aturan (untuk siswi hamil) atas nama hak anak justru berpotensi membuka lebar siswa hamil di luar nikah.












