JAKARTA—Sosok Nur Afifah Balqis mendadak menyedot perhatian publik. Nama remaja berusia 28 tahun ini menjadi trending topic di media sosial, terutama di Twitter, usai terseret dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
Tagar #BalqisKorupsi dan #KorupsiRemaja pun membanjiri linimasa. Warganet ramai mempertanyakan bagaimana mungkin seorang yang begitu muda bisa terjerumus dalam praktik korupsi. Tak sedikit pula yang mengungkapkan kekecewaannya, mengingat usia Balqis yang masih belia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nur Afifah diduga berperan penting dalam mengelola dana fiktif dan melakukan pencucian uang. Ia disebut terlibat dalam proyek-proyek pemerintah daerah bermasalah, meski detail kasusnya masih didalami aparat penegak hukum.
Sejumlah pengamat hukum dan kebijakan publik menyoroti kasus ini sebagai bukti lemahnya pengawasan anggaran di daerah. Mereka juga menegaskan pentingnya pendidikan anti-korupsi sejak dini agar generasi muda tidak mudah tergoda oleh kekuasaan dan uang.
Kasus Nur Afifah tak sekadar menambah daftar panjang pelaku korupsi di Indonesia. Ia mencatat sejarah sebagai koruptor termuda yang pernah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lahir di Balikpapan pada 1997, Nur Afifah Balqis yang kemudian lebih populer dengan panggilan Balqis sempat menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Jabatan inilah yang membawanya dekat dengan lingkar kekuasaan, termasuk Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud.
Pada awal 2022, Balqis ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK bersama Abdul Gafur. Dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Penajam Paser Utara, uang sebesar Rp5,7 miliar mengalir ke rekening Balqis. Ia bahkan sempat kedapatan membawa koper berisi uang suap. KPK juga menyita sisa uang tunai senilai Rp447 juta dari tangan salah satu rekan Balqis.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara, serta denda Rp300 juta atau empat bulan kurungan subsider. Balqis kini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong, Kalimantan Timur.
“Jaksa eksekusi Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan putusan terhadap terpidana Nur Afifah Balqis,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Sebelum terjerat kasus hukum, Balqis dikenal cukup aktif di media sosial. Gaya hidup mewahnya kerap dipamerkan di Instagram, termasuk foto bersama mobil BMW dan kebersamaannya dengan Abdul Gafur. Gaya hidup ini menjadi sorotan tajam karena dianggap tidak mencerminkan integritas seorang kader muda partai politik.
Kisah Nur Afifah Balqis menjadi cermin pahit bahwa korupsi tak mengenal usia. Ia juga menjadi pengingat penting bahwa regenerasi dalam politik tak akan membawa perubahan jika tidak dibarengi dengan penanaman nilai kejujuran, integritas, dan tanggung jawab sejak awal.
Pemberantasan korupsi masih menjadi pekerjaan besar bangsa ini. Dan kasus Balqis, sekeras apapun kritik yang dilontarkan publik, setidaknya menyuarakan satu hal: Indonesia butuh generasi muda yang tidak sekadar muda, tapi juga bersih dan berintegritas. (Ag4ys)


















