MEDIASULSEL.com – Koalisi Parlemen Jalanan (KPJ) menilai Sat Reskrim Unit Tipikor Polres Bantaeng tidak serius dalam menangani Kasus Korupsi Dana Aspirasi Bappeda tahun 2011 yang diduga melibatkan oknum Anggota DPRD Fraksi Demokrat, Andi Alim Bachri.
Kasus Korupsi Aspirasi Bappeda Tahun Anggaran 2011 yang di tangani Sat Reskrim Unit Tipikor Polres Bantaeng sampai saat ini belum terselesaikan.
Salah satu aktifis KPJ, Yudha Jaya, penyidik Polres Bantaeng sudah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan, namun dikembalikan karena alasan berkas belum lengkap dan ini sudah yang ke 7 kalinya Polres Bantaeng melimpahkan berkas kasus tersebut.
“Sudah tiga kali pergantian Kapolres. Tetapi kasusnya tidak pernah tuntas. Herannya, oknum anggota dewan menyampaikan jika dana Aspirasi digunakan olehnya. Tetapi tidak di tindaki secara hukum,” ujar aktivis KPJ Yudha Jaya, Kamis, (29/12/2016).
Yudha menambahkan negara telah dirugikan sebesar Rp129 juta oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dimana dalam kasus tersebut melibatkan banyak oknum pejabat Bantaeng namun sampai saat ini baru satu orang bernama sangkala Irwan yang telah divonis 1 tahun 6 bulan.
“Sangkala Irwan adalah mantan PNS di Bappeda dan kuat dugaan kami Sangkala Irwan hanya di jadikan tumbal dari kasus korupsi Dana Aspirasi Bappeda TA 2011 dengan total dana Rp250 juta,” pungkasnya
BPKP telah menemukan kerugian Negara sebesar Rp129 juta, dimana kegiatan Alokasi Dana Aspirasi berdasar pada DPPA SKPD No: 1.06.1.06.01.21.01.5.2 Tanggal 8 Februari 2011 yang dikelola Kantor Bappeda Bantaeng dengan Kuasa Pengguna Anggaran adalah Ir Zainuddin Tahir (Ka Bappeda tahun 2011).
Di tahun 2013, penyidik Polres Bantaeng meminta BPKP untuk memeriksa kembali dan menemukan kerugian negara sebesar Rp136.557.500 dari Anggaran kegiatan Rp250 juta berdasarkan No: LAPKN-360/PW21/5/3013/ Tgl 23 Mei 2013.
Selain kasus tersebut KPJ juga meminta Polres Bantaeng untuk menuntaskan kasus dana Hibah pada tahun 2015 sebesar Rp50 juta. Dana tersebut berasal dari APBD dengan LPJ fiktif yang dikeluarkan mantan Ketua PP-HPMB (Pengurus Pusat Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng) Wardiman Daeng Sipato, dimana Wardiman kini ini belum dijadikan tersangka.
Jika Tuntutan KPJ tidak dipenuhi, mereka akan menggelar aksi unjuk rasa dan menuntut kasus korupsi di Kabupaten Bantaeng segera dituntaskan. (Aks)









