MEDIASULSEL.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melirik kasus penyelesaian sisa ganti rugi pembayaran lahan Tol Reformasi Makassar oleh Kementerian Prasarana Umum dan Perumahan Rakyat selama 15 tahun, KPK menduga adanya tidak korupsi pada sisa ganti rugi ini.
“Kita akan telusuri bilamana itu terkait dengan adanya dugaan korupsi,” sebut Ketua KPK Agus Rahardjo usai dialog dan deklarasi Anti Korupsi di kampus Unhas Makassar.
Menurut dia lembaga anti rasuah yang dipimpinnya akan melakukan penelusuran bila mana pembayaran ganti rugi lahan tersebut disalahgunakan dan merugikan negara.
Selain itu dirinya baru mengetahui setelah diberikan pertanyaan wartawan sekaitan dengan adanya aksi sejumlah warga dan ahli waris menuntut pembayaran ganti rugi tersebut senilai Rp9 miliar lebih.
“Saya belum tahu soal itu, tapi kalau itu teridikasi adanya dugaan korupsi maka KPK akan menelusuri dimana pelanggaran itu terjadi,” jelas Agus
Seperti diketahui, dugaan korupsi tersebut karena terindikasi adanya unsur permainan orang dalam Biro Hukum Kementerian PU-Pera yang diduga merekayasa putusan nomor 266/PK/Pdt/2013.
Berdasarkan surat yang dibuat Kementerian PU-Pera ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA) nomor HK.04.03-Mn/718 perihal permohonan untuk memberikan penjelasan terhadap putusan perkara Pengadaan lahan Tol Reformasi A.N Intje Koemala.
Pada poin b dalam surat tersebut disebutkan putusan MA nomor 266/PK/Pdt/2013 dimenangkan Ince Baharuddin dan ditandatangani Menteri PU Pera M Basuki Hadimuljono.
Sementara dalam putusan asli pada perkara pada nomor yang sama, Ince Baharuddin melawan Syamsuddin Sami selaku ahli Waris Intje Koemala disebutan dalam halaman 12 putusan nomor 266/PK/Pdt/2013 tersebut ditegaskan, mengadili dan menolak PK Ince Baharuddin dan ince Rahmawati selaku pemohonon.
Surat keputusan ini ditandatangani pihak Mahkamah Agung melalui Panitera Muda Perdata Dr Pri Pamudi teguh. Sedangkan putusan PK sebelumnya juga dimenangkan ahli waris Intje Koemala secara sah nomor 117/PK/Pdt/2009 tertanggal 24 November 2010. Dua putusan ini dimenangkan ahli waris.
Oknum tersebut diduga merupakan bagian dari Biro Hukum Kementerian PU-Pera merubah redaksi memenangkan pihak lawan Ince Baharuddin, padahal dalam putusan asli dimenangkan ahli waris Intje Koemala versi Chandra Taniwijawa.
Hingga saat ini aksi menduduki lahan tol Reformasi masih berlangsung. Sejak aksi digelar pada Rabu 19 Oktober hingga kini ahli waris dan warga setempat tidak berpindah dari lokasi aksi.
Tidak hanya itu warga dan ahli waris sengaja memasang tenda sejak empat hari terakhir. Sejumlah aktivitas masih berlangsung di pinggir tol hingga merengsek pada sebagian badan jalan tol.
Kuasa hukum ahli waris Andi Amin Halim Tamatappi menegaskan pihaknya tetap bertahan sesuai dengan dasar putusan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), nomor 117/PK/Pdt/2009 tertanggal 24 November 2010 yang memerintahkan Kementerian PU-Pera segera membayarkan sisa ganti rugi. (aks/ald)