PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Memaksimalkan Makassar sebagai Pintu Ekonomi GlobalMRP Fun Run 2026 Buka Race Pack, Peserta Wajib Bawa KTPCamat Manggala Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Falah Perumnas AntangPKL Terpadu Poltekkes Kemenkes Makassar Berakhir, Camat Binamu Minta Masa KKN DiperpanjangBPP di Bone Diduga Keluarkan Kuota BBM Subsidi Tak Sesuai Aturan BPH MigasDemo di Makassar Hari Ini Dikawal 833 PolisiPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Memaksimalkan Makassar sebagai Pintu Ekonomi GlobalMRP Fun Run 2026 Buka Race Pack, Peserta Wajib Bawa KTPCamat Manggala Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Falah Perumnas AntangPKL Terpadu Poltekkes Kemenkes Makassar Berakhir, Camat Binamu Minta Masa KKN DiperpanjangBPP di Bone Diduga Keluarkan Kuota BBM Subsidi Tak Sesuai Aturan BPH MigasDemo di Makassar Hari Ini Dikawal 833 Polisi
News

KPK Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Suap Anggota DPRD Lampung Tengah

473
×

KPK Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Suap Anggota DPRD Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan suap terhadap Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018.

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari peristiwa tangkap tangan yang terjadi pada Rabu, 14 Februari 2018 di 3 lokasi berbeda di Jakarta, Bandar Lampung dan Lampung Tengah. Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan TR (Kepala Dinas Bina marga Kabupaten Lampung Tengah), JNS (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah), dan RUS (Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah) sebagai tersangka.

Tersangka JNS selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah bersama-sama RUS selaku Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah diduga menerima hadiah atau janji dari TR selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018.

Atas perbuatannya, JNS disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sedangkan, TR diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK mengamankan total 20 orang pada Rabu hingga Kamis, 14-15 Februari 2018 di Jakarta, Bandar Lampung dan Lampung Tengah. Pada Rabu (14/2) antara pukul 14.00 hingga pukul 22.00, tim mengamankan total 18 orang, 10 orang di antaranya diamankan di Bandar Lampung dan Lampung Tengah. Tim juga mengamankan uang senilai total Rp1.160.000.000. Sedangkan di Jakarta, tim mengamankan 8 orang di dua hotel berbeda di daerah Jakarta Pusat. Hari Kamis (15/2), tim mengamankan dua orang lagi di Bandar Udara Raden Inten Bandar Lampung. [*/4ld]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com