JENEPONTO—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto resmi menetapkan 4 pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Jeneponto, di Kantor KPU Jeneponto, Minggu (22/9/2024).
Penetapan 4 pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati ini, menurut Ketua KPU Jeneponto, Asming S, bahwa sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Jeneponto, Nomor 495 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024.
“Dapat kami sampaikan kepada Ketua-Ketua Partai Politik, Gabungan Partai Politik, LO Pasangan Calon, Pasangan Calon dan kepada seluruh masyarakat Jeneponto, bahwa keempat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, dinyatakan memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon,” kata Asming.
“Dapat juga kami sampaikan, keempat Pasangan Calon Bupati Jeneponto tersebut, yakni Paris Yasir-Islam Iskandar, Efendi Al Qadri Mulyadi-Andry Suryana Arief Bulu, Muhammad Sarif-Moch. Noer Alim Qalby, dan Syamsuddin Karlos-Syafruddin Nurdin,” jelasnya.
Sesuai jadwal tahapan KPU Jeneponto, maka keempat pasangan calon akan mengikuti tahapan berikutnya yaitu tahapan pencabutan nomor urut, besok Senin (23/9/2024) di Jalan Lingkar, Gedung Logistik KPU Kabupaten Jeneponto.
Untuk diketahui, pencabutan nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto oleh KPU Jeneponto akan dikawal dengan pengamanan ekstra ketat dari aparat gabungan TNI-Polri, hal ini tentunya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. (*)