JENEPONTO—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto sementara melakukan verifikasi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari 17 partai politik (Parpol).
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Jeneponto Divisi Hukum dan Pengawasan yang juga Plt Divisi Teknis dan Penyelenggara, Mustari Siama, Senin (5/6/2023), di Kantor KPU Jeneponto.
“Verifikasi administrasi syarat bakal calon legislatif. Kemudian di Jeneponto ada 17 partai politik yang mengajukan bakal calon dan itulah yang kami verifikasi sebanyak 680 orang dari 40 kursi di DPRD Jeneponto,” sebut Komisioner KPU Jeneponto, Mustari Siama.
Ia mengaku, tahapan untuk sampai ke daftar caleg tetap (DCT) masih panjang sampai bulan 11.
“Dari 680 Bacaleg baru 10 persen yang dinyatakan memenuhi syarat. Jadi, 90 persen dari 680 Bacaleg akan melakukan perbaikan besar-besaran di masa perbaikan pada tanggal 24 Juni,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, kemungkinan Bacaleg masih bisa bergeser ke pantai lain. Alasan bergesernya Bacaleg ke partai dengan komposisi di internal partai itu sendiri.
“Masih berpotensi juga berpindah dan masih bisa bergeser ke partai lain. Kadang menjadi pertimbangan konsultasi politik Bacaleg itu sendiri karena kalau melihat komposisi di internal partai tidak bisa bersaing, sehingga tidak menutup kemungkinan berpindah ke partai lain,” ungkapnya.
Hal itu menurutnya, dikarenakan syaratnya yang agak mudah yakni Bacaleg cukup mengundurkan diri dari partai sebelumnya.
“Syarat yang dipersyaratkan tidak perlu ada pemberhentian dari partai, cukup mengajukan pengunduran diri dari partai sebelumnya. Hal itu disampaikan ke KPU bahwa ia sudah mundur di partai A ke partai B. Beda dengan ASN, TNI-POLRI harus ada pemberhentian tetapnya dulu. Kalau di PKPU nomor 10 itu hanya mengisyaratkan pengunduran diri yang bersangkutan,” terangnya.
Hal ini juga ada kemungkinan sekaitan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) apakah pemilihan proforsional tertutup atau proforsional terbuka.
“Makanya teman-teman Bacaleg masih punya potensi untuk berpindah partai,” tutup Komisioner KPU Jeneponto, Mustari Siama. (4dv)













