PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Kemnaker Tetapkan Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu • Kembangkan Talenta Era AI, 80% Karyawan DBS Gunakan iGrow • Nasaruddin Umar Ingin Diplomasi Keagamaan Indonesia Berdampak Nyata bagi Dunia • UNIMUS Gembleng Mahasiswa Keperawatan Tangani Gawat Darurat • Cara Daftar Bansos Online 2026 Lewat Perlinsos Digital Kemensos, Ini Syarat dan Panduan Aktivasi IKD • Bullying Terus Terjadi, Butuh Solusi Hakiki • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Kemnaker Tetapkan Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu • Kembangkan Talenta Era AI, 80% Karyawan DBS Gunakan iGrow • Nasaruddin Umar Ingin Diplomasi Keagamaan Indonesia Berdampak Nyata bagi Dunia • UNIMUS Gembleng Mahasiswa Keperawatan Tangani Gawat Darurat • Cara Daftar Bansos Online 2026 Lewat Perlinsos Digital Kemensos, Ini Syarat dan Panduan Aktivasi IKD • Bullying Terus Terjadi, Butuh Solusi Hakiki •
KriminalNews

Masa Hukuman Abu Bakar Baasyir Berkurang 3 Bulan

742
×

Masa Hukuman Abu Bakar Baasyir Berkurang 3 Bulan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Pemerintah Indonesia telah mengurangi masa hukuman penjara Abu Bakar Baasyir sebanyak tiga bulan sebagai bagian dari grasi yang diberikan kepada ribuan narapidana pada peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia, menurut seorang pejabat, Rabu (17/8/2016).

Abu Baasyir, pemimpin spiritual kelompok militan Jemaah Islamiyah yang ada di belakang pemboman Bali 2002, dijatuhi hukuman 15 tahun pada 2011 setelah divonis mendanai kamp pelatihan teror di Aceh.

Baasyir, yang berusia tepat 78 tahun hari Rabu, menjalani hukuman di penjara Gunung Sindur di Bogor, Jawa Barat. Ia dipindahkan ke sana April dari Nusakambangan karena alasan kesehatan.

Agus Toyib, kepala lembaga pemasyarakatan pada Dinas Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, mengatakan Baasyir pantas mendapatkan pengurangan hukuman karena ia telah menjalani sepertiga hukumannya.

Pengurangan tiga bulan tersebut adalah yang kedua kalinya diberikan kepada Baasyir.

Bulan lalu, Mahkamah Agung menolak permintaan Baasyir untuk peninjauan kembali kasusnya, dengan mengatakan ia tidak membawa bukti baru.

Indonesia memiliki tradisi mengurangi hukuman narapidana pada hari-hari libur nasional dengan alasan perilaku yang baik, kerjasama yudisial, atau menjalani sepertiga hukuman penjara.

Menteri Kehakiman dan HAM Yasonna Laoly mengatakan 82.015 dari 131.954 narapidana telah dikurangi masa hukumannya untuk menandai Hari Kemerdekaan. Mereka termasuk 27 orang yang didakwa atas terorisme, 12.161 narapidana kasus narkoba dan 428 orang yang divonis bersalah karena korupsi, ujar Yasonna. (hd/voa)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com