🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Mahasiswa KKN Unhas Permudah Akses Layanan Publik di Lakessi Lewat Papan Penunjuk JalanPresiden Prabowo Dorong Hasil Riset BRIN Jadi Solusi Nyata, dari Sampah hingga Rumah Tahan GempaMahasiswa KKN Unhas Gelar Skrining Diabetes dan Hipertensi, Warga Tanru Tedong Antusias Ikut GERCEP PTMDiburu 12 Ribu Pengunjung, Muslim Family Expo 2026 Siapkan Pasar Besar bagi UMKM HalalPPK Ormawa Unhas Cetak Teknisi Desa Lewat Pelatihan Teknologi Pertanian Pintar di BoneKetua LMP Jeneponto Polisikan Akun FB yang Diduga Catut Namanya🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Mahasiswa KKN Unhas Permudah Akses Layanan Publik di Lakessi Lewat Papan Penunjuk JalanPresiden Prabowo Dorong Hasil Riset BRIN Jadi Solusi Nyata, dari Sampah hingga Rumah Tahan GempaMahasiswa KKN Unhas Gelar Skrining Diabetes dan Hipertensi, Warga Tanru Tedong Antusias Ikut GERCEP PTMDiburu 12 Ribu Pengunjung, Muslim Family Expo 2026 Siapkan Pasar Besar bagi UMKM HalalPPK Ormawa Unhas Cetak Teknisi Desa Lewat Pelatihan Teknologi Pertanian Pintar di BoneKetua LMP Jeneponto Polisikan Akun FB yang Diduga Catut Namanya
Kriminal

Menipu Lewat Medsos, Warga Sidrap Dibekuk Polda Jatim

739
×

Menipu Lewat Medsos, Warga Sidrap Dibekuk Polda Jatim

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com,- Warga Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulsel, Junaedi (27), harus digelandang ke Surabaya setelah dibekuk personel Ditreskrimsus Polda Jatim dibantu Unit Resmob Polda Sulsel di rumahnya Jl. AP. Pettarani, Desa Allakuang, Sidrap, Jumat (6/4/17) malam.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, penangkapan Junaedi didasarkan atas laporan Abdulrahman yang telah menjadi korban penipuan yang dilakukan tersangka melalui jejaring sosial Facebook dan BBM (Blackberry Massengger).

Modus operandi tersangka adalah dengan memasang iklan fiktif berupa jual beli kamera di internet, melalui media sosial baik Facebook maupun BBM. Untuk meyakinkan korban, pelaku memasang foto kamera serta harga yang ditawarkan.

Mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini menjelaskan, korban telah mengirimkan uang pembelian sebanyak dua kali, masing masing Rp 2 juta, dan Rp 25 juta, namun setelah transfer uang tersebut, pelaku belum juga mengirimkan kamera yang dijanjikan. Hingga akhirnya korban melapor ke polisi.

Turut disita dalam penangkapan untuk dijadikan barang bukti, antara lain, 24 handphone, 8 buku tabungan, 8 kartu ATM, 8 simcard, dan 3 kartu kredit.

Dengan apa yang dilakukan, tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 milyar, atas pelanggaran pasal 28 ayat 1 Jo pasal 45A ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(464ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com