MEDIASULSEL.com,- Warga Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulsel, Junaedi (27), harus digelandang ke Surabaya setelah dibekuk personel Ditreskrimsus Polda Jatim dibantu Unit Resmob Polda Sulsel di rumahnya Jl. AP. Pettarani, Desa Allakuang, Sidrap, Jumat (6/4/17) malam.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, penangkapan Junaedi didasarkan atas laporan Abdulrahman yang telah menjadi korban penipuan yang dilakukan tersangka melalui jejaring sosial Facebook dan BBM (Blackberry Massengger).
Modus operandi tersangka adalah dengan memasang iklan fiktif berupa jual beli kamera di internet, melalui media sosial baik Facebook maupun BBM. Untuk meyakinkan korban, pelaku memasang foto kamera serta harga yang ditawarkan.
Mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini menjelaskan, korban telah mengirimkan uang pembelian sebanyak dua kali, masing masing Rp 2 juta, dan Rp 25 juta, namun setelah transfer uang tersebut, pelaku belum juga mengirimkan kamera yang dijanjikan. Hingga akhirnya korban melapor ke polisi.
Turut disita dalam penangkapan untuk dijadikan barang bukti, antara lain, 24 handphone, 8 buku tabungan, 8 kartu ATM, 8 simcard, dan 3 kartu kredit.
Dengan apa yang dilakukan, tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 milyar, atas pelanggaran pasal 28 ayat 1 Jo pasal 45A ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(464ys)













