MAKASSAR—Aksi sindikat pencurian baterai tower lintas kabupaten di Sulawesi Selatan akhirnya terbongkar. Unit Opsnal Polsek Manggala mengamankan dua pelaku bersama 28 unit baterai hasil curian dalam pengungkapan kasus yang berlangsung, Minggu (20/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah polisi menerima dua laporan pencurian di wilayah Manggala. Aksi pertama terjadi pada 11 April 2026 di Kelurahan Tamangapa dengan kerugian mencapai Rp56 juta, setelah 28 unit baterai floating merk Nagaya 100 AH raib. Selang lima hari, pencurian serupa kembali terjadi di Kelurahan Biring Romang dengan total kerugian sekitar Rp41 juta.
Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’longan, mengungkapkan pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Tim Opsnal yang dipimpin IPTU Andi Fahruddin bersama IPTU Rusli Sabtu dan IPDA Mannang berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan SPBU Galangan Kapal, Kecamatan Tallo.
“Anggota bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu pelaku di lokasi. Dari hasil pengembangan, satu pelaku lainnya juga berhasil ditangkap,” ujar Semuel.
Dua pelaku masing-masing berinisial MLD (27), warga Biringkanaya, dan AAN (19), warga Kabupaten Gowa. Dari hasil interogasi, MLD mengakui telah melakukan pencurian di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.
Aksi mereka terbilang masif. Di Kecamatan Manggala saja, pelaku beraksi empat kali dengan total 28 baterai. Selain itu, mereka juga menyasar sejumlah wilayah lain seperti Maros, Pangkep, Barru, Pinrang, Sidrap, Soppeng, Bone, Jeneponto hingga Wajo, dengan total ratusan baterai yang berhasil digondol.
Polisi mengungkap, MLD merupakan mantan teknisi maintenance jaringan provider, sehingga sangat memahami seluk-beluk tower. Modusnya, pelaku menyamar sebagai teknisi dengan mengenakan rompi, lalu beraksi menggunakan mobil rental agar tak menimbulkan kecurigaan.
“Pelaku ini lihai karena berpura-pura sebagai teknisi. Ia juga merekrut rekannya untuk membantu mengangkat baterai yang beratnya bisa mencapai 30 kilogram,” jelasnya.
Ironisnya, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Sementara AAN mengaku hanya mendapat upah antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta setiap kali ikut beraksi.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Manggala untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama di sekitar fasilitas umum seperti tower jaringan. (4r5/Ag4ys)
Citizen Reporter: Muh Aris
Artikel ini ditulis oleh Citizen Reporter. Isi dan gaya penulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi hanya melakukan penyuntingan seperlunya tanpa mengubah substansi.













