Advertisement - Scroll ke atas
  • Pimred Mediasulsel.com
  • Pemkot Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
Kriminal

Nyamar jadi Pembeli, Dua Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Polisi

447
×

Nyamar jadi Pembeli, Dua Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Kota Makassar
  • Banner DPRD Makassar

LUWU TIMUR – Polda Sulsel, EI (38) tak berkutik setelah dari dalam sakunya, Satuan Res (Satres) Narkoba Polres Lutim menemukan 2 gram narkoba jenis sabu yang hendak dijualnya kepada anggota polres yang menyamar sebagai pembeli.

Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abd.Samad sempat ditonton beberapa warga Desa Mandiri Kecamatan Tomoni, Sabtu (16/12/17).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Dari hasil pemeriksaan pelaku EI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang diduga bandar di wilayah Keera Kabupaten Wajo. Anggota pun bergerak langsung ke tempat yang dimaksud,” Ujar Kapolres Luwu Timur, AKBP. Leonardo Panji Wahyudi kepada Lutimterkinicom.

Kerja keras kepolisian pun membuahkan hasil, tanpa perlawanan yang berarti AM (42) berhasil diciduk di rumahnya yang juga merupakan sebuah warung makan di wilayah Keera. Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan 1 sachet sabu, uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil penjualan sabu, sebuah bong dan beberapa bungkus sachet sabu kosong.

” Kedua pelaku saat ini sudah berstatus tersangka dengan sangkaan telah menyimpan, menguasai dan mengedarkan barang terlarang narkoba jenis sabu. Begitupun urine kedua tersangka sudah kita ambil sebagai sampel untuk mengetahui apakah mereka juga positif sebagai pengguna,” Tambahnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 112, kedua tersangka terancam pidana 4 sampai 12 tahun penjara dan denda maksimal 8 Miliar rupiah. [*/4ld]

Lihat Juga:  Hobi Berdiskusi, Polisi Ini Jadi Idola di Warung Kopi
error: Content is protected !!