PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Karhutla Parepare Tembus 257 Kasus, Lima Hektare Lahan Terbakar dalam SemalamJorge Martin Kembali Geser Marquez di Puncak Klasemen Sementara GP 2026Kijang Kapsul Masih Diburu di Makassar, Harga Bekas Bisa Tembus Rp100 JutaJalan Mawas Disterilkan Total Usai Penikaman Ojol, Parkir Resmi dan Liar DilarangCing Cangkeling, Cerita Kopi Keluarga dari Mandalagiri ke Cangkir Penikmat KopiRaih Penghargaan Pengelolaan Sampah, Sidrap Diganjar Bantuan Rp1 MiliarPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Karhutla Parepare Tembus 257 Kasus, Lima Hektare Lahan Terbakar dalam SemalamJorge Martin Kembali Geser Marquez di Puncak Klasemen Sementara GP 2026Kijang Kapsul Masih Diburu di Makassar, Harga Bekas Bisa Tembus Rp100 JutaJalan Mawas Disterilkan Total Usai Penikaman Ojol, Parkir Resmi dan Liar DilarangCing Cangkeling, Cerita Kopi Keluarga dari Mandalagiri ke Cangkir Penikmat KopiRaih Penghargaan Pengelolaan Sampah, Sidrap Diganjar Bantuan Rp1 Miliar
KriminalJeneponto

Pelaku Curanmor di Desa Pallantikang Jeneponto Tak Berkutik saat Dibekuk Tim Reskrim Polsek Bangkala

1138
×

Pelaku Curanmor di Desa Pallantikang Jeneponto Tak Berkutik saat Dibekuk Tim Reskrim Polsek Bangkala

Sebarkan artikel ini
Pelaku Curanmor di Desa Pallantikang Jeneponto Tak Berkutik saat Dibekuk Tim Reskrim Polsek Bangkala
Tim Unit Reskrim Polsek Bangkala Polres Jeneponto berhasil menangkap salah satu terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi beberapa hari lalu di wilayah Kecamatan Bangkala Barat. (Kahar Sese/Mediasulsel.com)

JENEPONTO—Tim Unit Reskrim Polsek Bangkala Polres Jeneponto berhasil menangkap salah satu terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi beberapa hari lalu di wilayah Kecamatan Bangkala Barat.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial “I” (37) dilakukan pada Minggu dini hari (18/5/2025), di kediamannya di Kampung Punagaya, Desa Pallantikang, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif dari Unit Reskrim Polsek Bangkala setelah menerima laporan dari korban.

Diketahui, tindak pencurian terjadi pada Selasa malam (13/5/2025), di Kampung Bonto Salama, Desa Beroanging, Kecamatan Bangkala Barat. Sepeda motor yang dicuri adalah satu unit Honda Absolut Revo berwarna hijau milik Kanang (43), yang saat itu terparkir di pinggir jalan.

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan melalui Kasi Humas, Iptu Kaharuddin mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku “I” bersama rekannya berinisial “W” diduga melakukan aksinya dengan cara berboncengan menuju lokasi kejadian.

“Setelah melihat sepeda motor tanpa pengawasan, pelaku “W” turun dan langsung mendorong motor tersebut menuju rumah orang tua pelaku “I”. Sepeda motor tersebut kemudian disembunyikan di sebuah kebun di Desa Punagaya. Korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Bangkala,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan, tim Reskrim segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

“Informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku berhasil diperoleh dan tim segera bergerak ke lokasi. Penangkapan terhadap “I” berlangsung tanpa perlawanan dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Bangkala untuk diproses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Lanjutnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, pengejaran terhadap pelaku lainnya, yakni “W”, masih terus dilakukan.

Dari analisis awal, pihak kepolisian menduga pelaku sudah mempelajari situasi dan kondisi di sekitar lokasi kejadian sebelum menjalankan aksinya. Tidak adanya warga di sekitar TKP menjadi faktor pendukung keberhasilan pelaku dalam mencuri sepeda motor tersebut.

Untuk itu, Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com