Advertisement - Scroll ke atas
  • Media Sulsel
  • Universitas Dipa Makassar
Pangkep

Pemkab Pangkep Akan Terapkan Tanda Tangan Elektronik untuk Tingkatkan Efisiensi Pelayanan

1880
×

Pemkab Pangkep Akan Terapkan Tanda Tangan Elektronik untuk Tingkatkan Efisiensi Pelayanan

Sebarkan artikel ini
Pemkab Pangkep Akan Terapkan Tanda Tangan Elektronik untuk Tingkatkan Efisiensi Pelayanan
Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL), yang hadir dalam Sosialisasi Penerapan Tanda Tangan Elektronik dan Aplikasi Srikandi yang digelar di rumah jabatan Bupati Pangkep, Senin, 25 Maret 2024.
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

PANGKEP—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep berencana menerapkan tanda tangan elektronik sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan kecepatan layanan kepada masyarakat.

Inovasi ini akan diawali dengan penerapan bagi kepala organisasi perangkat daerah (OPD), sebagaimana diungkapkan dalam Sosialisasi Penerapan Tanda Tangan Elektronik dan Aplikasi Srikandi yang digelar di rumah jabatan Bupati Pangkep, Senin, 25 Maret 2024.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL), yang hadir dalam sosialisasi ini mengemukakan, tanda tangan elektronik akan mempercepat proses pelayanan.

“Penerapan tanda tangan elektronik diharapkan semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati MYL.

Kepala Bidang Persandian Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Pangkep, Irawan menjelaskan, tahap awal implementasi akan difokuskan pada kepala OPD.

Walaupun beberapa instansi, seperti Puskesmas Minasatene, sudah mulai menerapkan tanda tangan elektronik sebagai proyek percontohan di kawasan Indonesia Timur, rencana berikutnya adalah memperluas penggunaan ini hingga ke kepala kelurahan dan desa.

“Arahan Pak Bupati, kepala dinas yang akan memulai. Ke depan, kita akan evaluasi agar staf juga bisa menerapkannya, namun tetap sesuai kebutuhan dan keamanan,” jelas Irawan.

Tanda tangan elektronik ini akan memuat informasi pribadi yang tetap berlaku meskipun pemiliknya berganti jabatan, dengan sertifikasi yang terkoneksi melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) dan BKPSDM yang diperbarui setiap dua tahun.

Pemkab berharap penerapan tanda tangan elektronik dapat segera dimulai, agar layanan administrasi lebih cepat dan efektif.

“Dengan tanda tangan elektronik, proses persuratan bisa selesai dalam satu hingga dua jam, sehingga tidak ada lagi penumpukan surat yang menghambat layanan,” tambah Irawan. (*/4dv)

error: Content is protected !!