PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Denpom XIV/4 Makassar Sambut Personel Baru, Perkuat Soliditas dan Jiwa KorsaDari PAUD hingga Pemda, KPK dan TP PKK Toraja Utara Tanamkan Budaya AntikorupsiWisatawan Indonesia ke Korea Tembus 224 Ribu, KTO Genjot Promosi di MakassarDi Balik Karhutla Berulang: Rakyat Jadi Korban, Hutan Dikuasai untuk Kepentingan BisnisBhayangkara Off Road Merdeka Seri V Resmi Digelar, Jelajahi Empat Daerah di SulselWali Kota Makassar Jadi Satu-satunya Kepala Daerah Sulsel Raih Pemimpin Daerah Award 2026PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Denpom XIV/4 Makassar Sambut Personel Baru, Perkuat Soliditas dan Jiwa KorsaDari PAUD hingga Pemda, KPK dan TP PKK Toraja Utara Tanamkan Budaya AntikorupsiWisatawan Indonesia ke Korea Tembus 224 Ribu, KTO Genjot Promosi di MakassarDi Balik Karhutla Berulang: Rakyat Jadi Korban, Hutan Dikuasai untuk Kepentingan BisnisBhayangkara Off Road Merdeka Seri V Resmi Digelar, Jelajahi Empat Daerah di SulselWali Kota Makassar Jadi Satu-satunya Kepala Daerah Sulsel Raih Pemimpin Daerah Award 2026
Sulsel

Pemprov Sulsel Minta Kementerian PUPR Perhatikan Konsumen

392
×

Pemprov Sulsel Minta Kementerian PUPR Perhatikan Konsumen

Sebarkan artikel ini
Pemprov Sulsel 2

MAKASSAR, – – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meminta kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk lebih memperhatikan keadaan konsumen pembeli rumah.

Hal tersebut diungkapkan langsung Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Pemprov Sulsel, Andi Bakti Haruni, pada acara Fokus Grup Discussion Advokasi dan Penyusunan Subtansi Rencana Aksi Perlindungan Konsumen Bidang Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, di Travellers Hotel Phinisi, Makassar, Rabu (27/2).

Andi Bakti mengaku, sudah hampir 20 tahun perumahan belum memberikan perlindungan yang maksimal untuk konsumen, termasuk mengenai kelengkapan administrasi bagi konsumen.

“Kita harus memberikan upaya untuk perlindungan konsumen. Masyarakat selama ini belum tahu apa yang menjadi haknya, kita juga belum fokus untuk melindungi apa yang menjadi hak-hak dari masyarakat,” ungkap Andi Bakti.

WhatsApp Image 2019 02 27 at 3.08.45 PM

Menurut Andi Bakti masyarakat saat ini sudah cukup cerdas untuk melihat proses pengembangan khusus perumahan. Namun yang di sisi lain peran pemerintah pusat dinilai belum maksimal untuk memperhatikan hak konsumen terhadap pihak developer.

“Seharusnya pembelian rumah harus ada Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk konsumen. Makanya kalau developer mau membangun tidak boleh sembarang mencetak spanduk untuk penjualan kalau belum ada itu SLF,” tegasnya.

Olehnya itu, dibutuhkan ketegasan dan tindakan tegas bagi pihak pengembang yang menjual rumah tidak sesuai dengan fasilitas ataupun ketentuan yang dicantumkan pada brosur atau iklan yang diedarkan.

“Pemerintah memang harus memberikan sanksi. Pemerintah harus bisa memberikan penghargaan kepada produsen atau pengembang yang mampu memberikan pemenuhan untuk konsumen,” jelasnya.

Selain itu Andi Bakti berharap pihak Kementerian PUPR lebih sering membuat kegiatan di Sulsel, apalagi hampir kegiatan yang dilaksanakan di daerah ini selalu berhasil.

“Tidak ada itu kegiatan yang dilakukan di Sulawesi Selatan tidak berhasil, dengan cara yang gampang yakni menciptakan suasana yang sangat kondusif,” pungkasnya.

Acara ini menghadirkan lima provinsi lain yakni Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Gorontalo serta diikuti 24 kabupaten kota se-Sulsel.(*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com