OPINI—Sekolah sebagai lembaga yang menumbuhkembangkan ilmu dan potensi dasar peserta didik, tidak hanya mengembangkan aspek ilmu semata tetapi juga aspek kepribadian, tingkah laku, tata krama dan budi pekerti.
Namun apa jadinya jika sekolah dibatasi dalam hal memberikan pembiasaan untuk terikat dengan aturan agama?
Peserta didik akan jauh dari nilai-nilai agama sehingga semakin melemah keterikatannya terhadap aturan agama Hal ini tentunya akan membawa kepada perilaku menyimpang yang semakin menjadi-jadi.
Seperti halnya bagi seorang muslim, menggunakan pakaian yang diperintahkan dalam ajaran agama adalah wajib.
Maka sudah seharusnya sekolah sebagai salah satu pusat pembentukan perilaku dan kepribadian diberi wewenang untuk mengatur peserta didik muslim agar menjadi muslim yang taat. Bukan malah dimandulkan dengan adanya pelarangan untuk mewajibkan penggunaan seragam keagamaan.
Hal ini terjadi pada Februari 2021 lalu ketika diterbitkan SKB 3 Menteri tentang kewajiban sekolah negeri mencabut aturan seragam keagamaan. Dalam SKB tersebut peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara; seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam atau atribut dengan kekhususan agama.
Meskipun masih ada ruang bagi penggunaan seragam atau atribut kekhususan agama, tetapi terdapat kelonggaran untuk melepaskannya dengan kebolehan seragam dan atribut tanpa kekhususan agama.
Padahal dalam kehidupan seorang muslim kepatuhan terhadap perintah agamanya adalah suatu keharusan di manapun ia berada. Pengaturan yang diberlakukan pada sekolah saat ini mencerminkan paradigma sekuler dari para pemangku kebijakan.
Agama tidak boleh hadir dalam kehidupan tetapi hanya boleh ditempatkan pada ranah ibadah semata. Semakin terseretnya sekolah dalam arus sekulerisasi menjadikan lembaga pendidikan kehilangan fungsi vitalnya sebagai lembaga pengembang sikap dan kepribadian peserta didik.
Sekolah dibatasi dalam melatih peserta didik melaksanakan nilai-nilai mulia. Padahal harapan orang tua, anak-anak disekolahkan agar dapat menjadi pandai dalam ilmu pengetahuan dan juga taat dalam melaksanakan perintah agama.
Sebab orang tua menilai sekolah mampu untuk mengarahkan dan membimbing anak-anak mereka. Hal ini semua dijauhkan dengan adanya agenda moderasi beragama yang semakin massif.
Dengan dalih toleransi akhirnya hal-hal yang berbau keagamaan atau mencirikan suatu agama tertentu tidak boleh ditonjolkan dalam kehidupan karena akan mengganggu pemeluk agama yang lain.
Toleransi yang digaungkan saat ini justru terlihat intolerannya karena sejatinya toleransi itu membiarkan umat agama manapun untuk melaksanakan aturan agamanya tanpa ikut campur didalamnya.
Tidak seharusnya perintah dari Allah swt diintervensi oleh manusia dengan berbagai alasan yang absurb. Dengan adanya SKB tiga menteri ini menegaskan bahwa toleransi adalah alasan yang dipaksakan untuk membuat generasi islam menjadi moderat.
Selama ini tidak ada pencederaan terhadap hak-hak beragama bagi non muslim dengan cara berpakaian seorang muslim. Sebab hal tersebut hanya diwajibkan kepada muslim dan tidak dipaksakan kepada non muslim.
Begitu halnya dengan pelaksanaan syariat yang lainnya bagi seorang muslim tak pernah dipaksakan kepada non muslim. Selama ini hanya diwajibkan kepada muslim saja. Jadi di mana letak intolerannya?
Moderasi beragama yang saat ini diaruskan memang membawa sebuah paradigma bahwa tak satu agamapun boleh mengklaim kebenarannya sendiri. Semua agama sama dan tak boleh ada yang menganggap bahwa agama yang lain salah karena akan merusak kebhinekaan dan memecah persatuan.
Ide ini sekilas tampak arif dan bijak. Namun jika ditelusuri dan didalami maka kita akan memahami bahwa ide ini mengandung racun yang akan melemahkan keyakinan seorang muslim terhadap agamanya.
Padahal sebuah agama dianut dan diyakini dengan sebenar-benar keyakinan bahwa itulah agama yang benar sehingga tidak mejadikan penganutnya goyah dan mudah berpindah ke lain hati.
Dalam aqidah seorang muslim, aturan Allah swt itulah yang di dengar dan dilaksanakan tak boleh hanya karena manfaat-manfaat dunia sehingga menggadaikan aqidah. Kedaulatan di tangan syara’ menjadi prinsip seorang muslim dalam berpendapat dan bertindak.
Ketakwaan itu harus selalu ada di manapun seorang muslim itu berada bahkan dalam lembah yang sunyi sekalipun. Sebagaimana Rasulullah swa bersabda:
“Bertaqwalah kepada Allah dimanapun kau berada, dan hendaknya setelah melakukan kejelekan engkau melakukan kebaikan yang dapat menghapusnya. Serta bergaulah dengan orang lain dengan akhlak yang baik‘” (HR. Ahmad)
Sangat jelas bahwa kewajiban seorang muslim adalah taat kepada Allah SWT dimanapun dan kapanpun. Bukan karena dalih toleransi sehingga berani meninggalkan kewajiban.
Tugas Negara adalah melindungi dan menghormati hak dan kewajiban warga negara termasuk muslim bukan malah menghalangi atau membatasi serta membiarkan melakukan pelanggaran. Sebaliknya negara harus memberi ketegasan kepada setiap perintah dan larangan Allah SWT bukan malah melonggar-longgarkan. Wallahu’alam. (*)
Penulis: Andi Tenri Rawe (Praktisi Pendidikan)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.













