OPINI—DPR secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) dalam Rapat Paripurna DPR ke-23 masa sidang V tahun sidang 2021-2022, Selasa (24/5/2022).
Revisi UU PPP ini nantinya akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPR Puan Maharani menyebut revisi UU PPP dilakukan pemerintah dan DPR karena sebelumnya tidak mengatur mengenai mekanisme pembentukan UU secara omnibus law atau gabungan.
Sebab, salah satu hal yang disoroti MK dalam putusan soal UU Cipta Kerja, yaitu omnibus law tidak diatur dalam mekanisme pembentukan UU di Indonesia. MK pun memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati revisi UU PPP mencantumkan 19 poin perubahan. Beberapa poin perubahan itu di antaranya mengatur terkait penyusunan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus law, penanganan pengujian peraturan perundang-undangan, serta asas keterbukaan. (cnnindonesia.com, 26/06/2022)
Adanya perubahan terhadap UU tersebut, sejatinya menunjukkan bahwa UU tersebut memang sarat dengan kezaliman. Sebab, apa yang dilakukan oleh penguasa bukan untuk kepentingan buruh atau para pekerja, melainkan demi kepentingan pengusaha.
Selain itu, UU tersebut hanya untuk memuluskan jalan investor untuk meraih keuntungan. Hal ini, terlihat dari banyak pasal dalam UU tersebut yang berisi upaya untuk menggenjot investasi.












