Oleh karena itu, segala hal yang dianggap menghambat investasi harus dihilangkan dengan membuat regulasi baru yang bisa menggantikan berbagai regulasi lama secara bersamaan. Untuk cluster ketenagakerjaan dari pasal-pasal yang ada dianggap kurang menarik minat investasi akibat tingginya upah buruh dan banyaknya tuntutan buruh.
Karena itu, dalam UU Cipta Kerja, pada pasal 88D, formula penghitungan upah minimum pekerja akan dihitung berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Selain itu pada pasal 88C disebutkan bahwa Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan syarat tertentu. Ini bermakna bahwa penetapan UMK bukan kewajiban, sehingga sehingga bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK.
Hal ini bisa mengakibatkan upah para buruh atau pekerja lebih murah. Tentu saja ini sangat merugikan buruh atau pekerja. Di tengah himpitan ekonomi yang kian melangit, dengan upah yang murah tak akan mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Perlu disadari bahwa kezaliman dan kejahatan regulasi ini lahir dan akan terus berulang dalam sistem demokrasi kapitalis saat ini. Sistem saat ini ibarat tanah subur yang menumbuhkan model pemerintahan korporatokrasi.
Alih-alih penguasa akan memperhatikan kesejahteraan rakyatnya, yang ada penguasa lebih mementingkan kesejahteraan para pengusahanya atau para investornya. Itulah demokrasi kapitalis dengan asas manfaatnya.
Mana yang mendatangkan manfaat atau keuntungan, maka itulah yang lebih diutamakan. Meski harus mengorbankan rakyatnya.












