PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Indonesia Walkout Saat Netanyahu Berpidato di PBB, Kursi Delegasi Puluhan Negara Mendadak Kosong • Pakar Hukum Sebut Dugaan Pungutan Gau Maraja di Bontocani Bisa Masuk Pungli • Husniah Tersangka, Wakil Bupati Gowa Berpeluang Ambil Alih Pemerintahan • 45 Tahun BKMT, Syifa Fauzia Lanjutkan Estafet Tutty Alawiyah • 94 Nyawa Melayang Pasca-Gempa NTT, Menagih Kehadiran Negara di Masa Krisis • Akses Pelabuhan Tonra Dipersoalkan, Klaim Laporan Warga Dibantah Polisi • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Indonesia Walkout Saat Netanyahu Berpidato di PBB, Kursi Delegasi Puluhan Negara Mendadak Kosong • Pakar Hukum Sebut Dugaan Pungutan Gau Maraja di Bontocani Bisa Masuk Pungli • Husniah Tersangka, Wakil Bupati Gowa Berpeluang Ambil Alih Pemerintahan • 45 Tahun BKMT, Syifa Fauzia Lanjutkan Estafet Tutty Alawiyah • 94 Nyawa Melayang Pasca-Gempa NTT, Menagih Kehadiran Negara di Masa Krisis • Akses Pelabuhan Tonra Dipersoalkan, Klaim Laporan Warga Dibantah Polisi •
Opini

Pengesahan Revisi RUU PPP, Buruh Dirugikan

2002
×

Pengesahan Revisi RUU PPP, Buruh Dirugikan

Sebarkan artikel ini
Pengesahan Revisi RUU PPP, Buruh Dirugikan
Hamsina Halik, Kontributor Antologi Ngaji Islam Kaffah.

Oleh karena itu, segala hal yang dianggap menghambat investasi harus dihilangkan dengan membuat regulasi baru yang bisa menggantikan berbagai regulasi lama secara bersamaan. Untuk cluster ketenagakerjaan dari pasal-pasal yang ada dianggap kurang menarik minat investasi akibat tingginya upah buruh dan banyaknya tuntutan buruh.

Karena itu, dalam UU Cipta Kerja, pada pasal 88D,  formula penghitungan upah minimum pekerja akan dihitung berdasarkan  variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Selain itu pada pasal 88C disebutkan bahwa Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan syarat tertentu. Ini bermakna bahwa penetapan UMK bukan kewajiban, sehingga sehingga bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK.

Hal ini bisa mengakibatkan upah para buruh atau pekerja lebih murah. Tentu saja ini sangat merugikan buruh atau pekerja. Di tengah himpitan ekonomi yang kian melangit, dengan upah yang murah tak akan mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Perlu disadari bahwa kezaliman dan kejahatan regulasi ini lahir dan akan terus berulang dalam sistem demokrasi kapitalis saat ini. Sistem saat ini ibarat tanah subur yang menumbuhkan model pemerintahan korporatokrasi.

Alih-alih penguasa akan memperhatikan kesejahteraan rakyatnya, yang ada penguasa lebih mementingkan kesejahteraan para pengusahanya atau para investornya. Itulah demokrasi kapitalis dengan asas manfaatnya.

Mana yang mendatangkan manfaat atau keuntungan, maka itulah yang lebih diutamakan. Meski harus mengorbankan rakyatnya.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com