🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •El Nino Bikin Sawah Mengering, Pemprov Sulsel Siapkan Sumur Bor dan Pompa Air untuk PetaniBajaj Maxim Resmi Masuk Palopo, Ada Kabin Tertutup dan Tarif HematPelaku UMKM Sidrap Diajari Catat Keuangan Pakai Aplikasi SIAPIK oleh Mahasiswa KKN Unhas13 Tahun Nyalakan Literasi, Anak-anak Jaya Pinrang Unjuk Prestasi di GALA AKSARA100 Warga Desa Nepo Ikuti Cek Kesehatan Gratis Bersama Mahasiswa KKN-PK UnhasKebut Infrastruktur Sulsel dengan Glontoran Dana Rp3,7 Triliun, Andi Sudirman Diganjar detiktimur Awards 2026🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •El Nino Bikin Sawah Mengering, Pemprov Sulsel Siapkan Sumur Bor dan Pompa Air untuk PetaniBajaj Maxim Resmi Masuk Palopo, Ada Kabin Tertutup dan Tarif HematPelaku UMKM Sidrap Diajari Catat Keuangan Pakai Aplikasi SIAPIK oleh Mahasiswa KKN Unhas13 Tahun Nyalakan Literasi, Anak-anak Jaya Pinrang Unjuk Prestasi di GALA AKSARA100 Warga Desa Nepo Ikuti Cek Kesehatan Gratis Bersama Mahasiswa KKN-PK UnhasKebut Infrastruktur Sulsel dengan Glontoran Dana Rp3,7 Triliun, Andi Sudirman Diganjar detiktimur Awards 2026
Hukum

Perkara Pilkada Jeneponto Mulai Sidang di MK, Begini Penjelasan Ketua Tim Hukum PASMI

1213
×

Perkara Pilkada Jeneponto Mulai Sidang di MK, Begini Penjelasan Ketua Tim Hukum PASMI

Sebarkan artikel ini
Perkara Pilkada Jeneponto Mulai Sidang di MK, Begini Penjelasan Ketua Tim Hukum PASMI
Ketua Tim Hukum Paslon nomor 2 (PASMI), Saiful, SH, MH, memberikan penjelasan terkait sidang sengketa Pilkada Jeneponto di Mahkamah konstitusi (MK), hari ini Selasa (14/1/2025).

JENEPONTO—Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dengan Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor Urut 3, sudah mulai digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Sidang Pendahuluan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan selesai sekitar pukul 11.00 WIB, dengan agenda pembacaan poin-poin pokok permohonan Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 3. Mahkamah Konstitusi RI dalam menangani Sengketa Pilkada serentak Tahun 2024 membagi 3 Panel dan masing-masing Panel terdiri dari 3 Hakim Mahkamah Konstitusi.

Untuk sengketa Pilkada Jeneponto berada di Panel 2 dengan Ketua Panel Hakim Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., serta anggota Panel Hakim Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., dan Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.

Adapun pihak-pihak yang sidang pendahuluan hari ini antara lain, Kuasa Hukum Pemohon Pasangan Calon Nomor Urut 3, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto selaku Termohon, Bawaslu Jeneponto, dan Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan tagline PASMI.

Menurut Saiful, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum PASMI, bahwa sidang Pendahuluan yang digelar Mahkamah Konstitusi hari ini masih tahap pembacaan pokok-pokok permohonan dan Petitum oleh Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 3.
Tim Hukum PASMI hadir dalam persidangan hari ini sebagai Pihak Terkait.

Menurutnya, Tim Kuasa Hukum yang hadir sidang dibatasi oleh MK karena hanya 2 orang, mungkin karena ruangan sangat terbatas, apalagi satu kali sidang langsung bersamaan 10 Kabupaten/Kota. Jadi, masing-masing Pemohon Pasangan Calon dari berbagai Kabupaten bergantian membacakan pokok-pokok permohonan.

“Kami Tim Hukum PASMI selaku Pihak Terkait juga hadir mendengarkan pokok-pokok permohonan Paslon Nomor Urut 3 untuk nantinya Tim Hukum PASMI akan membuat bantahan atas dalil-dalil permohonan dan petitum Paslon Nomor Urut 3 pada saat agenda persidangan berikutnya, yaitu pembacaan keterangan Pihak Terkait,’ jelas Ketua Tim Hukum PASMI, Saiful, melalui sambungan WhatsApp, Selasa (14/1/2025).

Saiful menerangkan, PASMI sebagai pasangan calon yang meraih suara terbanyak berdasarkan Surat Keputusan KPU Jeneponto Nomor: 799 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024 mengajukan Permohonan Pihak Terkait ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3 Januari 2025 dengan tanda terima Akta Pengajuan Permohonan Pihak Terkait Elektronik Nomor 21/AP2PT/Pan.MK/01/2025, hari Jumat, 03 Januari 2025.

“Kemudian Mahkamah Konstitusi menetapkan Paslon Nomor Urut 2 selaku Pihak Terkait dengan Nomor: 19/Sal.TAPPT/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 tertanggal 6 januari 2025,” tuturnya.

Lanjut Saiful, bahwa pelaksanaan sidang selanjutnya akan disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi melalui email dan whatsapp. “Tapi sepertinya minggu depan baru sidang lagi dengan agenda sidang adalah Pembacaan Jawaban oleh Termohon yakni KPU Jeneponto, pembacaan Keterangan oleh Bawaslu Jeneponto, dan terakhir pembacaan keterangan pihak terkait,” ungkapnya.

“Khusus untuk kami Tim Kuasa Hukum PASMI, tentunya akan membantah dalil-dalil Permohonan Pemohon. Mengenai apa saja keterangan Pihak Terkait dalam sidang selanjutnya, kami Tim Kuasa Hukum PASMI sebagai Pihak Terkait tentunya sudah mempersiapkan bukti-bukti bantahan atas dalil gugatan pemohon,” jelas Saiful.

“Kami secara tegas menyatakan sudah sah dan berdasar hukum KPU Jeneponto menetapkan PASMI sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada Jeneponto Tahun 2024 melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Jeneponto Nomor: 799 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024,” tegasnya. (*)

Suasana sidang sengketa Pilkada Jeneponto di Mahkamah konstitusi (MK) di Jakarta
Suasana sidang sengketa Pilkada Jeneponto di Mahkamah konstitusi (MK) di Jakarta.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com