Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Persoalan Lahan Pertanian Akankah Terselesaikan?

1980
×

Persoalan Lahan Pertanian Akankah Terselesaikan?

Sebarkan artikel ini
Persoalan Lahan Pertanian Akankah Terselesaikan?
Eryuni, SP (Alumni Sarjana Pertanian Unhas)

Sementara di sisi lain proses industri besar-besaran dan pengerukan sumber daya alam terus berkembang. Adanya upaya pertanian dengan mengandalkan sistem agribisnis tidak akan menjawab permasalahan krisis harga pangan. Hal ini dikarenakan produksi pangan dunia mampu untuk memberi makan seluruh penduduk dunia.

Permasalahan sesungguhnya terletak pada penguasaan sumber-sumber produksi serta distribusi pangan yang terkonsentrasi pada perusahaan-perusahaan besar. Ketika terjadi krisis pangan pada tahun 2007-2008 lalu, keuntungan yang diterima perusahaan-perusahaan agribisnis dan pangan justru meningkat pesat.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Konsentrasi pemilikan tanah-tanah pertanian di tangan perusahaan agribisnis dan industri pangan raksasa justru akan menyebabkan semakin rentannya masyakarat terhadap kerawanan pangan.

Proses liberalisasi tersebut, pada kenyataannya justru menjadi politik hukum dalam segala peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan tanah dan Sumber Daya Alam.

Adanya upaya penggusuran lahan pertanian yang diklaim milik perusahaan-perusahaan besar, dimana perusahaan mengambil alih lahan diladang, dan adanya penolakan petani menyerahkan tanah pertanian mereka, dengan anggapan bahwa telah ada izin dari pemerintah.

Hal ini menjadi fakta bahwa semakin masifnya perebutan lahan pertanian yang berusaha diambil alih oleh perusahaan-perusahaan besar.

Salah satunya seperti kondisi perebutan lahan sawit di beberapa daerah yang marak tejadi. Pada intinya, pilihan kebijakan atas pengelolaan tanah harus segera diperbaiki oleh Pemerintah.

Apakah tetap mempertahankan pola liberalisasi yang saat ini, yang sedang dan semakin marak terjadi dengan tujuan membangun perekonomian yang sebesar-besarnya namun menyengsarakan sebagian besar masyarakat kecil, ataukah mengubah dan memperbaiki kembali arah kebijakan terkait pengelolaan lahan pertanian.

Akuisisi lahan secara besar-besaran merupakan sebuah fenomena global yang berlangsung secara luas dengan melibatkan aktor lintas negara dan benua.

Selain itu, pendekatan pembangunan pertanian dengan pola ini kurang sejalan dengan reforma agraria, karena menghasilkan ketimpangan, konflik, serta peminggiran petani kecil.

Dalam kondisi seperti ini, tugas negara dan penguasanya adalah memastikan tidak adanya pelanggaran, baik yang dilakukan oleh individu maupun penguasa.

Karena itu tugas negara dan penguasa adalah melakukan penertiban dengan mengembalikan lahan-lahan tersebut sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya, siapapun yang melakukan pelanggaran, baik individu rakyat maupun pejabat negara harus ditindak.

Hal ini sesuai dengan pengelolaan lahan pertanian dalam sistem ekonomi islam. Dalam hadist Nabi Muhammad SAW bersabda “Tidak halal bagi seseorang mengambil tongkat saudaranya tanpa kerelaannya” (HR al-Baihaqi).

Larangan ini menjelaskan bahwa tindakan paksa mengubah kepemilikan individu menjadi milik umum atau milik negara hukumnya haram.

Ketika amru bin al ash menjadi wali Mesir hendak memperluas masjid, namun terhalang oleh rumah orang yahudi, maka beliau berencana menggusur rumah terebut, tetapi orang yahudi ini tidak terima, lalu mengadukan kasusnya kepada Khalifah Umar bin Al khatthab. Umar pun memberikan peringatan yang keras kepada amru bin al ash.

error: Content is protected !!