Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Persoalan Lahan Pertanian Akankah Terselesaikan?

1981
×

Persoalan Lahan Pertanian Akankah Terselesaikan?

Sebarkan artikel ini
Persoalan Lahan Pertanian Akankah Terselesaikan?
Eryuni, SP (Alumni Sarjana Pertanian Unhas)

Hal yang sama terjadi di zaman Nabi Muhammad SAW. Ketika penduduk Madinah membutuhkan sumber air bersih, satu-satunya sumber air yang bersih yang tersedia dan memadai saat itu dikuasai dan dimiliki oleh orang yahudi.

Sumur inipun tidak diambil alih oleh Nabi, tetapi dibeli, awalnya karena orang yahudi ini tidak mengizinkan dibeli semua, maka dibeli sebagian, sampai akhirnya orang yahudi ini merelakan sumurnya dibeli semua oleh utsman bin affan atas titah baginda SAW.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Andai saja dalam kondisi seperti ini boleh mengambil alih dengan paksa, tentu Nabi SAW pun melakukannya.

Dengan kata lain meski tindakan paksa yang dilakukan oleh negara atau penguasa ini untuk kemaslahatan publik, tetapi jika tindakan tersebut dilakukan terhadap individu atas hak milik pribadinya, tetap tidak boleh. Sampai orang tersebut benar-benar ridha, baik dengan kompensasi maupun tidak.

Dengan begitu tidak serta merta, meski untuk kemaslahatan publik rakyat bisa dipaksa, kecuali dalam kondisi yang pertama, ketika mereka menguasai dan memanfaatkan lahan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Hanya saja, tindakan paksa ini tidak bisa dilakukan begitu saja, dan tiba-tiba tanpa proses yang dilakukan sebelumnya.

Kasus-kasus konflik lahan pertanian serta kasus penggusuran yang melibatkan konflik antara aparat dan rakyat tidak akan terjadi jika kita meneladani apa yang telah dibuat oleh Islam, bukan hanya dari aspek nilai yakni ketidakadilan tapi diperlukan praktek bagaimana memberlakukan syariat Islam itu dalam mengatasi konflik lahan Pertanian.

Ada beberapa paradigma dan konsep penting dalam Islam untuk mengatur lahan dan menanggulangi alih fungsi lahan, yakni:

Pertama, Islam memandang tanah memiliki tiga status kepemilikan. Tanah yang boleh dimiliki individu seperti lahan pertanian.

Tanah milik umum yaitu yang di dalamnya terkandung harta milik umum seperti tanah hutan, tanah yang mengandung tambang dengan jumlah yang sangat besar, tanah yang di atasnya terdapat fasilitas umum seperti jalan, rel kereta.

Dan tanah milik negara, diantaranya tanah yang tidak berpemilik (tanah mati), tanah yang ditelantarkan, tanah di sekitar fasilitas umum.

Berdasarkan konsep kepemilikan ini, maka tidak diperbolehkan tanah hutan diberikan izin konsesi kepada swasta/korporasi baik untuk pariwisata, perkebunan, pertambangan, maupun kawasan pertanian. Apalagi kawasan hutan tersebut jika dimanfaatkan bisa menimbulkan mudarat yang luas bagi masyarakat.

Kedua, terkait lahan pertanian. Islam memandang kepemilikan lahan sejalan dengan pengelolaannya. Ketika seseorang memiliki lahan namun tidak dikelola, maka hak kepemilikannya bisa dicabut.

Hal ini berdasarkan nash ijmak Sahabat: “Orang yang memagari tanah tidak berhak lagi (atas tanah tersebut) setelah (menelantarkannya) selama tiga tahun.

Karena itu pula Islam melarang menyewakan lahan pertanian berdasarkan hadis: “Rasulullah Saw. telah melarang pengambilan sewa atau bagian atas tanah.” (HR Muslim).

error: Content is protected !!