Jika pemilik tanah itu tidak mampu mengolahnya, dianjurkan untuk diberikan kepada orang lain tanpa kompensasi.
Nabi Saw bersabda, ”Barangsiapa mempunyai tanah (pertanian), hendaklah ia mengolahnya, atau memberikan kepada saudaranya.” (HR Bukhari)
Konsep seperti ini akan menjaga kepemilikan seseorang atas lahan, sekalipun tidak memiliki sertifikat, bahkan memudahkan siapa pun untuk memiliki lahan. Ketika ditemukan suatu lahan yang tidak tampak ada kepemilikan seseorang di sana, maka boleh dimiliki siapa pun asalkan lahan tersebut dikelolanya.
Ketiga, untuk menjamin terkelolanya seluruh lahan pertanian secara maksimal dan kontinyu, negara akan menjamin secara penuh. Caranya dengan memberi bantuan bagi petani hal apa saja yang diperlukan baik modal, hingga infrastruktur pendukung.
Semua disediakan dengan murah bahkan gratis. Karena syariah Islam mengharuskan pemilik tanah pertanian untuk mengolahnya sehingga tanahnya produktif.
Negara dapat membantunya dalam penyediaan sarana produksi pertanian. Dengan jaminan seperti ini, tidak akan terjadi penjualan atau alih fungsi lahan oleh petani disebabkan tidak punya modal.
Begitulah, pemerintahan Islam akan memberikan perhatian lebih besar dalam pengelolaan lahan-lahan pertanian, karena berdampak besar terhadap pemenuhan pangan seluruh rakyat apalagi bila terancam krisis.
Keempat, untuk lahan-lahan pertanian yang terlanjur beralih fungsi ke penggunaan lain, maka pemerintahan Islam dapat saja mengembalikannya kepada fungsi asal.
Hal ini dilakukan karena merupakan suatu kewajiban negara mengurusi seluruh hajat rakyat termasuk pangan. Jika lahan pertanian telah beralih fungsi menjadi fasilitas umum seperti jalan, bandara, atau lainnya, maka fasilitas tersebut dipindahkan dari lahan semula. Sehingga lahannya bisa kembali difungsikan untuk pertanian.
Apalagi bila infrastruktur yang dibangun tidak terlalu dibutuhkan masyarakat luas. Apabila lahan pertanian dimiliki seseorang namun dialih fungsikan kepada pemanfaatan nonpertanian seperti perumahan, maka pemerintahan Islam akan membeli lahan tersebut dengan harga yang disepakati. Lalu tanah tersebut dikelola negara untuk pertanian.
Di samping itu, negara akan melakukan edukasi kepada pemilik lahan terkait pentingnya mengembalikan fungsi lahan untuk pertanian. Negara harus hadir di tengah rakyatnya sebagai pengurus dan pelindung. Negara tidak boleh memberikan pengistimewaan kepada sebagian warganya (seperti perusahaan).
Semua rakyat yang di bawah kekuasaannya wajib mendapat perlakuan yang sama. Karakter aparatnya adalah yang bertakwa kepada Allah, kompeten di bidangnya, dan ihsan melayani rakyatnya.
Pelaksanaan hukum-hukum ini akan menjaga terdistribusikannya lahan pertanian kepada orang-orang yang membutuhkan. Semua lahan pertanian akan terus hidup, terkelola, dan tercegah dari masifnya alih fungsi.
Implementasi konsep ini dapat berjalan dengan adanya institusi yang akan melaksanakan syariat Islam secara Kaffah dan sungguh-sungguh dalam me-ri’ayah urusan umat. Wallaahu a’lam bi ash shawab. (*)
Penulis: Eryuni, SP (Alumni Sarjana Pertanian Unhas)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

















