MAKASSAR—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulsel memberikan predikat opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Provinsi sulsel.
Ada beberapa catatan BPK atas pemeriksaan laporan keuangan dan laporan kinerja Pemprov Sulsel untuk tahun 2020. Salah satunya, ditemukannya tiga OPD yang tekor pada kas bendahara atau adanya sisa kas yang merupakan kas di bendahara pengeluaran yang belum disetorkan ke kas daerah sampai dengan 31 Desember tahun 2020.
Menindaklanjuti hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman akan mengevaluasi OPD di lingkup Pemprov Sulsel.
“Catatan dari BPK ini akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk OPD terkait,” tegasnya. Selasa (1/6/2021).
Ia menyebutkan catatan BPK ini menjadi warning semua OPD untuk berhati-hati dalam menggunakan uang rakyat
“Ini menjadi warning untuk semua OPD. Sebagai pejabat negara, harus hati-hati. Setiap rupiah yang masuk ataupun yang keluar harus dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya untuk orang banyak,” pintanya.
Lebih jauh, Andi Sudirman mengaku pemeriksaan yang dilakukan ini atas rekomendasi dari Inspektorat. Sehingga kejadian tersebut tidak berulang kembali di tahun ini. Serta membentuk tim kerja yang lebih baik dan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan sistem pemerintahan.
“Kami butuh penguatan tim TAPD serta OPD. Tindak lanjut dalam 60 hari akan ditegasi untuk selesaikan dan jika ditemukan pelanggaran akan mengacu pada rekomendasi. Sanksi akan diberikan sesuai rekomendasi inspektorat,” pungkasnya.
Diketahui, langkah yang diambil Plt Gubernur sulsel sebagai bentuk keseriusan dan ketegasan, guna mendorong perbaikan prosedur tatanan penganggaran lebih baik. Serta mendorong ketertiban dan pelayanan yang semakin meningkat bagi bagi masyarakat banyak. (*)