🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima BansosBukan Sekadar KKN, Mahasiswa Unhas Bantu UMKM Lautang Benteng Tembus Pasar DigitalLapas Makassar Bantah Nama Wisnu Terkait Putusan MA Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima BansosBukan Sekadar KKN, Mahasiswa Unhas Bantu UMKM Lautang Benteng Tembus Pasar DigitalLapas Makassar Bantah Nama Wisnu Terkait Putusan MA Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015
Sulsel

Plt Kadis PMD Sulsel “Warning” Kades dalam Pengelolaan Dana Desa

1071
×

Plt Kadis PMD Sulsel “Warning” Kades dalam Pengelolaan Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Muhammad Saleh Kadis PMD Sulsel
Muhammad Saleh, Plt Kadis PMD Sulsel.

MAKASSAR—Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel, Muhammad Saleh Jum’at (25/2/2021) memberikan “warning” kepada seluruh Kepala Desa (Kades) untuk tertib aturan dalam pengelolaan dana desa.

Hal itu menurut Muh Saleh harus dilakukan mengingat di tahun 2021 di Sulsel terdapat 4 Desa yang harus berurusan dengan aparat pengak hukum terkait pengelolaan dana desa di tahun tersebut.

Olehnya itu M. Saleh berharap dengan adanya pengawasan melalui Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) yaitu sebuah aplikasi Pengawasan atas pengelolaan keuangan Desa bagi APIP Kabupaten/Kota melalui pendekatan Teknik Audit Berbantuan Komputer dan Risk Based Audit, dapat meminimalkan potensi desa melakukan mpelanggaran aturan.

Lebih lanjut, M. Saleh yang juga merupakan Sekdis PMD Sulsel ini menghimbau aparat desa di 2255 Desa dari 21 Kabupaten, akan aklan mengelalo total dana Rp 2,1 Triliun di tahun 2022 ini, selalu menjadikan regulasi dan aturan pengelolaan dana desa sebagai pegangan.

“Sebenarnya kan sudah jelas semua arahnya ini kepres 104 itu kan jelas bahwa alokasi dana desa itu peruntukan untuk 40 persen bantuan langsung tunai, 20 persen ketahanan pangan,” jelasnya.

Dalam hal bantuan tunai langsung, lanjut M. Saleh terbagi 8 persen untuk penanganan Covid-19 dan 32 persen untuk infrastruktur lainnya.

“Kita harapkan dengan adanya aplikasi Siswaskeudes ini sistem pengawasan dari APIP dibantu BPKP bisa kita perketat pengawasan,” tuturnya.

Menurutnya, Aplikasi Siswaskeudes bisa mencegah tindakan Kepala Desa dan jajarannya yang ingin bertindak nakal, terhadap indikasi penyalahgunaan anggaran.

“Kita harap seluruh program kerja tidak ada lagi kepala desa yang tersangkut dengan hukum soal dana desa ini,” pungkasnya. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com