GOWA – Ketegasan pihak jajaran Polres Gowa dalam menyikapi penolakan pemakaman terhadap terduga korban Covid-19 pasti dilakukan.
Upaya penegakan hukum tersebut didasari dari pemberitaan tentang terjadinya pergolakan di berbagai daerah terhadap para korban sehingga jajaran Polres Gowa tidak ingin hal itu terjadi di Kabupaten Gowa.
Untuk mengantisipasinya kemudian personil Polres Gowa dan Kodim 1409 melakukan antisipasi pencegahan di lokasi pemakaman milik Pemprov Sulsel yang dijadikan sebagai lokasi pemakaman sesuai kesepakatan Forkopimda Sulsel.
Sore kemarin (2/4/) sejumlah warga memang melakukan aksi penolakan kemudian jajaran kepolisian berupaya memberikan edukasi melalui himbauan namun tidak diindahkan selanjutnya dilakukan upaya paksa dan mengamankan 5 orang warga
Adapun identitas ke-5 warga yang diamankan yakni, MY, (32), RS (40), MJ (45) dan HM (48) semuanya merupakan warga Jl. Teratai Indah Macanda, Kelurahan Romangpolong, Gowa. Serta seorang Advokat berinisial SM (48), diketahui warga Jl. Mustafa Dg Bunga Romangpolong.
Hingga Jumat (3/4) penyidik Polres Gowa sementara melakukan pemeriksaan terhadap ke 5 terduga pelaku dan berharap kasus ini dapat segera dirampungkan.
Kapolres Gowa, AKBP Boy Samola saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihak Polres Gowa telah mengamankan 5 orang warga, serta mengaku sangat menyayangkan sikap mereka yang tidak mengindahkan himbauan dan upaya pendekatan yang dilakukan.
“Karena mereka tetap bersikeras menolak dilakukan pemakaman terhadap korban yang diduga terjangkit Virus Corona, terpaksa kami bertindak dan mengamankan ke 5 orang untuk mempertanggungjawabkan, perbuatannya,” tegas Boy.
Selain itu Boy juga mengingatkan agar seluruh warga kabupaten Gowa khususnya yang berdomisili di lokasi pemakaman milik Pemprov Sulsel, untuk tidak melakukan penolakan apalagi melawan hukum terkait dilakukannya pemakaman terhadap terduga korban COVID-19.
Sebab menurutnya, Polres Gowa dan Kodim 1409 Gowa tidak segan-segan mengambil tindakan tegas. (*/70n)













