MAKASSAR—Dalam sebuah operasi cepat, Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 12 tahun berinisial PI. Khalil Gibran (37), yang menjadi buronan polisi, akhirnya diringkus pada Minggu malam (13/4/2025) di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Penangkapan ini tidak berjalan mulus. Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku untuk melumpuhkannya. “Pada saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan sehingga kita hadiahi timah panas di kakinya,” ujar Kapolrestabes Makassar.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin pagi (14/4/2025), Kapolrestabes Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada 9 April 2025. Pelaku mendekati korban yang sedang berjualan kerupuk di pinggir jalan dengan iming-iming membelikan baju dan memberikan beras. Korban kemudian dibawa ke kamar kos pelaku di wilayah Manggala, tempat ia disekap dan mengalami kekerasan seksual.
“Pelaku melakukan aksi bejat tersebut sebanyak empat kali,” ungkap Kapolrestabes sambil menambahkan bahwa korban saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit akibat trauma fisik dan psikologis.
Motif dari kejahatan ini diduga kuat terkait dengan fantasi seksual menyimpang dari pelaku yang sering mengonsumsi konten pornografi. “Pelaku mengakui memiliki fantasi seksual menyimpang bahkan pernah menyetubuhi hewan,” tambahnya lagi dalam penjelasan kepada media.
Barang bukti berupa lakban, gel pelumas, serta pakaian korban telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut. Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa tindakan biadab seperti ini sangat memprihatinkan bagi masyarakat luas serta institusi kepolisian sendiri.
Atas perbuatannya tersebut, Khalil Gibran dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal lima belas tahun penjara.
“Kami berharap kasus ini dapat segera diproses secara hukum agar memberikan efek jera bagi para predator anak lainnya,” tutup Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers tersebut sembari menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga korban atas tragedi memilukan ini.