MAKASSAR—Polrestabes Makassar menyatakan insiden penembakan terhadap remaja Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18) terjadi saat proses pengamanan kerumunan di Jalan Toddopuli Raya, Minggu (1/3/2026).
Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, menjelaskan bahwa personel Polsek Panakkukang menerima laporan adanya aktivitas remaja yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Saat petugas tiba, korban disebut melakukan tindakan tidak pantas dan diduga meronta ketika hendak diamankan. Dalam situasi tersebut, telah dilepaskan tembakan peringatan ke udara.
“Dalam kondisi keributan, senjata api anggota kami tidak sengaja terlepas dan mengenai bagian pantat korban,” ujar Arya dalam keterangan persnya.
Korban mengalami luka tembak dan sempat mendapat penanganan medis di RS Grestelina sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara Makassar. Ia dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 12.00 Wita.
Pihak kepolisian memastikan bahwa anggota yang terlibat, perwira berinisial Iptu N, telah menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polda Sulawesi Selatan.
“Kami sudah melakukan tindakan pemeriksaan. Kami menunggu hasil otopsi lengkap untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak,” tegas Arya.
Sementara itu, kasus ini mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum Makassar yang mendampingi keluarga korban. LBH menilai perlu ada proses hukum terbuka dan transparan.
Polrestabes Makassar menyatakan akan mengevaluasi prosedur operasional standar (SOP) penanganan kerumunan serta penggunaan senjata api dalam situasi lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan internal masih berlangsung dan kepolisian berjanji menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik. (R077)













