MAKASSAR—Polres Gowa, Polda Sulsel akhirnya berhasil membekuk pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di BTN Aura Permai, Desa Bontoala Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, pada Jum’at, Juli 2024 lalu.
Hal itu terungkap dalam konferensi Pers yang digelar Polres Gowa di Area Spot Payung Polres Gowa Senin (22/7/2024) kemarin, yang dipimpin langsung Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Gani, S.H., M.H., Kasi Humas IPTU Hamsir, KBO Satreskrim IPTU Kamaruddin dan Ipda Risman Tegar, S.H.
Dalam keterangannya Kapolres Gowa AKBP Simanjuntak menjelaskan, bahwa pihaknya telah menangkap dan mengamankan pemuda berinisial IY (32) yang beralamat di BTN Aura Permai, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. IY diamankan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
AKBP Simanjuntak menambahkan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ibu korban ke Polres Gowa pada Minggu, 21 Juli 2024.
Menurut Kapolres Gowa, berdasarkan keterangan saksi Fitria Handayani yang merupakan ibu korban, Pelaku meminta izin kepadanya untuk menginap di rumahnya. Saksipun mengizinkan pelaku tidur satu kamar bersama korban MGA (7).
Keesokan harinya lanjut Kapolres, saksi Kasma yang merupakan tetangga korban menceritakan kepada saksi Fitia, bahwa pelaku pernah menginap di rumahnya dan pelaku melakukan pencabulan kepada anaknya.
“Mendengar informasi tersebut Fitria menanyakan kepada anaknya MGA, dan MGA mengaku, bahwa dirinya juga dicabuli oleh pelaku,” terang AKPB Simanjuntak.
Kapolres Gowa menjelaskan bahwa motif pelaku dalam melakukan aksinya adalah untuk memuaskan nafsu birahinya.
Saat ini, dijelaskan Kapolres Gowa, tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/Ag4ys)