PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Bangunan Diduga Langgar GSB, Distaru Tegaskan Ada PelanggaranDari Keripik Tempe hingga Sapu Rayung, 7 UMK Indonesia Serbu Pasar ChinaYusril Irhaz Doakan Bro Rivai di Usia 59, Sukses Pimpin PTPN IKPK Bongkar Jejak Rp106,3 Miliar, Aliran Dana Diduga Mengarah ke Lingkaran NusronPameran Pusaka Gau Maraja Bone 2026 Hadirkan Koleksi Prabowo dan Fadli ZonJufri Rahman Kukuhkan Pengurus Korpri Enrekang dan Parepare Periode 2026-2031PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Bangunan Diduga Langgar GSB, Distaru Tegaskan Ada PelanggaranDari Keripik Tempe hingga Sapu Rayung, 7 UMK Indonesia Serbu Pasar ChinaYusril Irhaz Doakan Bro Rivai di Usia 59, Sukses Pimpin PTPN IKPK Bongkar Jejak Rp106,3 Miliar, Aliran Dana Diduga Mengarah ke Lingkaran NusronPameran Pusaka Gau Maraja Bone 2026 Hadirkan Koleksi Prabowo dan Fadli ZonJufri Rahman Kukuhkan Pengurus Korpri Enrekang dan Parepare Periode 2026-2031
Hukum

Polres Gowa Tetapkan 2 Kadis Jadi Tersangka

604
×

Polres Gowa Tetapkan 2 Kadis Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polres Gowa Tetapkan 2 Kadis Jadi Tersangka
Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri Mustafa didampingi Kasat Reskrim, Iptu Muh Rivai dan Kasubbag Humas, AKP M Tambunan saat menggelar press conference, Sabtu (4/5/2019) siang. (Foto: Istimewa)

SUNGGUMINASA – Penyidik Satreskrim Polres Gowa kembali menetapkan dan mengamankan dua tersangka baru dalam perkara rencana pembangunan kota idaman di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Hasil ungkap itu dipaparkan langsung Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri Mustafa didampingi Kasat Reskrim, Iptu Muh Rivai dan Kasubbag Humas, AKP M Tambunan saat menggelar press conference, Sabtu (4/5/2019) siang.

Kedua tersangka tersebut diketahui merupakan kepala dinas (kadis) di lingkup pemerintah kabupaten Gowa, yaitu kepala dinas Perdagangan dan Perindustrian, ASS dan Kadis Pemuda dan Olahraga MF.

“Dua tersangka baru kini kembali diamankan Polres Gowa dalam kasus pembangunan kota idaman di Pattallassang ini, mereka adalah MF (48) dan ASS (45) yang keduanya berperan melegalisasi dan menandatangani Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah tahun 2011 dan 2015 dan keduanya menjabat kepala dinas di Pemkab GOWA,” terang Wakapolres Gowa.

Lebih lanjut dijelaskan, kedua tersangka ini melakukan aksinya dengan menggunakan empat modus sekaligus, diantaranya melegalisasi dan menandatangani dokumen yang memuat keterangan palsu dalam Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah serta tersangka PPATS (camat) tidak membuat surat pernyataan peralihan hak atas tanah tetapi mengarahkan PT. SIP (Sinar Indonesia Property) untuk membuatnya.

“Modus tersangka memasukkan klausul seolah-olah tanah yang ditransaksikan dalam Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah tahun 2011 dan 2015 tidak dimiliki oleh pihak lain,” ujar Wakapolres Gowa.

Tak hanya itu, tersangka juga memberikan bantuan pada saat penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT. SIP dengan cara ikut melegalisasi dan menandatangani dokumen yang digunakan PT. SIP untuk melakukan transaksi dengan pihak Forkopimda Gowa.

Adapun tersangka MF dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, sementara tersangka ASS dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara. (70n/464ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com