Advertisement - Scroll ke atas
Kriminal

Polrestabes Makassar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp16 Miliar

951
×

Polrestabes Makassar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp16 Miliar

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Makassar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp16 Miliar
Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan terbaru Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin AKBP Lulik Febyantara. Pemusnahan ini berlangsung Kamis (31/7/2025), di halaman Mapolrestabes Makassar, dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.

MAKASSAR—Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan terbaru Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin AKBP Lulik Febyantara. Pemusnahan ini berlangsung Kamis (31/7/2025), di halaman Mapolrestabes Makassar, dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima tersangka yang telah diproses hukum. Jumlahnya tidak sedikit: 10 kilogram sabu, 10.465 butir pil mephedrone, dan 2 kilogram ganja. Seluruh narkotika itu telah melewati proses pengujian laboratorium forensik sebelum akhirnya dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Kapolrestabes Kombes Arya Perdana menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi langsung dari amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 75 dan Pasal 91 yang mengatur pemusnahan barang bukti pasca proses penyidikan dan pengadilan.

“Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen Polrestabes Makassar dalam mendukung kebijakan Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Sulsel dalam perang terhadap narkotika. Kami tidak akan pernah kendor dalam penanganan narkoba,” ujarnya.

Polrestabes Makassar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp16 Miliar
Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan terbaru Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin AKBP Lulik Febyantara. Pemusnahan ini berlangsung Kamis (31/7/2025), di halaman Mapolrestabes Makassar, dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.

Ia menyebut nilai ekonomi dari narkotika yang dimusnahkan itu mencapai sekitar Rp16 miliar. Jika berhasil diedarkan, barang haram ini diperkirakan bisa merusak hingga 160.000 jiwa.

Proses pemusnahan turut disaksikan sejumlah pejabat instansi terkait, di antaranya Hakim Pengadilan Negeri Makassar Jhonicol Frans, Kepala Badan Kesbangpol Kota Makassar Dr. Fathur Rahim, Kasi Pidum Kejari Makassar As’rini As’ad, dan Kasubdit Washtah BNNP Sulsel Andi Irvan.

Polrestabes Makassar berharap langkah ini bisa menjadi pesan tegas bagi para pelaku kejahatan narkoba, serta memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan secara serius dan berkelanjutan. (Ar/Ag4ys)

 

error: Content is protected !!