PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Menkeu Berganti, Aras Soroti Batas Kewajaran APBN: Jangan Sampai Ambisi Lebih Besar dari Kemampuan FiskalPangkep Raih Rp1 Miliar, Layanan Kesehatan Antar Pemkab Yusran Lalogau Masuk Tiga Besar SulawesiFebrie Masuk Babak Baru, Mantan Jampidsus Segera Hadapi PersidanganJufri Rahman: Ekonomi Sulawesi Tak Bisa Tumbuh Sendiri-sendiriNakes Liukang Kalmas Diminta Disiplin, Jasa Medis Dibayar Berdasarkan Kinerja30 Tahun Berselang, Purnawirawan Polsekta Panakkukang Kembali Rajut KemitraanPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Menkeu Berganti, Aras Soroti Batas Kewajaran APBN: Jangan Sampai Ambisi Lebih Besar dari Kemampuan FiskalPangkep Raih Rp1 Miliar, Layanan Kesehatan Antar Pemkab Yusran Lalogau Masuk Tiga Besar SulawesiFebrie Masuk Babak Baru, Mantan Jampidsus Segera Hadapi PersidanganJufri Rahman: Ekonomi Sulawesi Tak Bisa Tumbuh Sendiri-sendiriNakes Liukang Kalmas Diminta Disiplin, Jasa Medis Dibayar Berdasarkan Kinerja30 Tahun Berselang, Purnawirawan Polsekta Panakkukang Kembali Rajut Kemitraan
Kriminal

Polrestabes Makassar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp16 Miliar

1025
×

Polrestabes Makassar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp16 Miliar

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Makassar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp16 Miliar
Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan terbaru Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin AKBP Lulik Febyantara. Pemusnahan ini berlangsung Kamis (31/7/2025), di halaman Mapolrestabes Makassar, dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.

MAKASSAR—Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan terbaru Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin AKBP Lulik Febyantara. Pemusnahan ini berlangsung Kamis (31/7/2025), di halaman Mapolrestabes Makassar, dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima tersangka yang telah diproses hukum. Jumlahnya tidak sedikit: 10 kilogram sabu, 10.465 butir pil mephedrone, dan 2 kilogram ganja. Seluruh narkotika itu telah melewati proses pengujian laboratorium forensik sebelum akhirnya dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator.

Kapolrestabes Kombes Arya Perdana menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi langsung dari amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 75 dan Pasal 91 yang mengatur pemusnahan barang bukti pasca proses penyidikan dan pengadilan.

“Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen Polrestabes Makassar dalam mendukung kebijakan Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Sulsel dalam perang terhadap narkotika. Kami tidak akan pernah kendor dalam penanganan narkoba,” ujarnya.

Polrestabes Makassar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp16 Miliar
Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan terbaru Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin AKBP Lulik Febyantara. Pemusnahan ini berlangsung Kamis (31/7/2025), di halaman Mapolrestabes Makassar, dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.

Ia menyebut nilai ekonomi dari narkotika yang dimusnahkan itu mencapai sekitar Rp16 miliar. Jika berhasil diedarkan, barang haram ini diperkirakan bisa merusak hingga 160.000 jiwa.

Proses pemusnahan turut disaksikan sejumlah pejabat instansi terkait, di antaranya Hakim Pengadilan Negeri Makassar Jhonicol Frans, Kepala Badan Kesbangpol Kota Makassar Dr. Fathur Rahim, Kasi Pidum Kejari Makassar As’rini As’ad, dan Kasubdit Washtah BNNP Sulsel Andi Irvan.

Polrestabes Makassar berharap langkah ini bisa menjadi pesan tegas bagi para pelaku kejahatan narkoba, serta memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan secara serius dan berkelanjutan. (Ar/Ag4ys)

 

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com