MAKASSAR—Polrestabes Makassar mengungkap serangkaian aksi kriminalitas yang terjadi selama 10 hari pertama bulan Ramadhan 1446 H. Sebanyak 27 orang diamankan, terdiri dari 14 orang dewasa dan 13 lainnya yang masih di bawah umur.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, menjelaskan dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar pada Rabu (12/3/2025) bahwa kasus yang ditangani meliputi serangan busur panah, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam.
“Selama bulan Ramadhan ini, kami menangani beberapa kasus kekerasan, termasuk serangan dengan busur panah dan penggunaan senjata tajam seperti parang,” ujar Kombes Arya Perdana.
Dari serangkaian aksi ini, delapan orang dilaporkan menjadi korban, termasuk seorang anggota kepolisian dan beberapa warga sipil yang mengalami luka-luka. Insiden terjadi di beberapa kecamatan, antara lain Makassar, Mamajang, Manggala, dan Rappocini.
Menurut Kapolrestabes, motif utama para pelaku bersifat spontan, dipicu ego dan ketidaksukaan terhadap kelompok lain yang mereka temui di jalan.
“Mereka berkumpul pada malam hari selama bulan puasa, lalu saat bertemu kelompok lain tanpa alasan jelas, mereka langsung melancarkan serangan menggunakan busur panah,” jelasnya.
Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, termasuk panah busur, parang, serta ketapel dan batu yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Kombes Arya Perdana mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tindak kriminal. Ia juga mengingatkan bahwa keterlibatan dalam tindak pidana akan berdampak panjang, termasuk dicatat dalam SKCK, yang dapat menyulitkan pelaku dalam mengurus pendidikan dan pekerjaan di masa depan.
“Kami selalu mengingatkan remaja agar tidak melakukan hal-hal negatif, terutama di malam hari. Namun, masih ada yang berkumpul di jalan dan akhirnya terlibat dalam aksi kekerasan,” tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, serta Undang-Undang Darurat yang dapat menjerat mereka dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

















