Advertisement - Scroll ke atas
Kriminal

Pura-pura Test Drive, Ninja Dibawa Kabur

606
×

Pura-pura Test Drive, Ninja Dibawa Kabur

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com,- Sat Reskrim Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, menangkap AS (23) atas kasus penipuan atau penggelapan lewat akun media sosial yang terjadi pada Jumat (17-03-2017).

Kapolres Tegal Kota, AKBP Semmy R Thabaa melalui Kasat Reskrim AKP Aris Munandar mengatakan tersangka ditangkap usai membawa kabur sepeda motor Ninja milik korban, Taryono (38), warga Jalan Sultan Hasanudin, Gang Duku Cabawan, Kota Tegal.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Tersangka berpura-pura akan membeli motor milik korban yang sebelumnya dijual dengan memposting melalui akun facebook,” kata AKP Aris Munandar di Mapolres.

Awalnya korban berniat menjual sepeda motor Ninja G 4826 MM melalui media sosial Facebook, Jumat (10-03-2017). Tersangka kemudian menghubungi dan mendatangi rumah korban dengan pura-pura menawar harga kendaraan.

Dengan alasan melihat kondisi motor, tersangka mencoba test drive. Selain itu, untuk meyakinkan korban, tersangka meninggalkan sepeda motor Yamaha Xeon yang sebelumnya dibawanya.

Selain tersangka, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit motor merek Ninja warna merah tahun 2013 yang sudah dirubah nomor polisinya dan Yamaha Xeon warna putih tahun 2011 serta handphone Samsung C1. (*/4ld)

error: Content is protected !!