MAKASSAR – Seorang pelaku curanmor berinisial MT (27) warga perumahan Manggarupi, Kabupaten Gowa, Sulsel, ditangkap polisi saat hendak menjual motor hasil kejahatan. MT ditangkap aparat Polsek Tamalanrea di Pekuburan Islam Beroangin, Makassar, Rabu (26/9//2018).
Kapolsek Tamalanrea Kompol H. Syamsul Bakthiar, SE melalui Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle, SIK membenarkan penangkapan tersebut.
AKP Diaritz Felle mengatakan, kejadian berawal saat petugas melakukan penyelidikan kasus 3C di Kelurahan Parangloe, Gowa. “Namun, ketika itu kami mendapat informasi seseorang hendak menjual sepeda motor merek yamaha mio GT seharga Rp1,5 juta.
“Dicurigai sepeda motor hasil curian, anggota langsung mengecek di lokasi, lorong Saperia wilayah Tamalanrea,” ungkap Diaritz.
Selanjutnya anggota Opsnal Polsek Tamalanrea melakukan pencarian terhadap tersangka yang menguasai sepeda motor tersebut dan berhasil mengamankan MT. “Tersangka MT diamankan oleh anggota di lokasi pekuburan Islam Boroangin,” ucap Diaritz.
Saat diinterogasi, MT mengakui sepeda motor yang ingin dijual merupakan hasil curian di sekitar pekuburan Makam Syekh Yusuf, Gowa dua hari sebelum dijual. Pelaku MT bersama barang bukti diamankan di Polsek Tamalanrea. [*/hms/shar]













