MAKASSAR – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersinisial RD ditangkap Tim Opsnal Polsek Manggala, Rabu malam (24/10/2018).
Lelaki RD berusia 20 tahun ini, ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor di Jl. Nipa-Nipa, Antang depan Kampus UPRI Makassar.
Panit II Reskrim Polsek Manggala IPDA H Muhammad Ashar, melalui Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle SIK, membenarkan penangkapan tersangka.
“Pengakuan lelaki RD, ia mengambil sepeda motor di teras rumah korban dalam keadaan tidak terkunci setir. Kemudian mendorong dan menyembunyikan di sekitar rumah tersangka,” ungkap AKP Diaritz, Kamis (25/10/2018).
Keberadaan pelaku diketahui, saat polisi mendapat informasi dari petugas Bhabinkamtibmas telah terjadi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polisi lalu mendatangi TKP. Hasil penyelidikan anggota Opsnal berhasil mengamankan RD diduga merupakan pelaku curanmor.
Kini tersangka RD bersama barang bukti sepeda motor yamaha jupiter warna merah, RD diamankan di Polsek Manggala untuk menjalani proses hukum selanjutnya. [*/hms/shar]













