MAKASSAR – Seorang residivis curanmor yang hendak jual motor hasil kejahatannya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Rappocini, Makassar, Jumat (28/9/2018) lalu.
Panit 2 Reskrim Polsek Rappocini, IPDA Nurtjahyana menjelaskan, lelaki berinisial MT (29) berprofesi sebagai tukang bentor ini, ditangkap sekitar pukul 20.00 wita di wilayah Pannampu, Makassar.
Penangkapan residivis curanmor tersebut, juga dibenarkan Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, AKP Diaritz Felle, SIK.
Sebelumnya, korban RZ (24) melapor ke Polsek Rappocini pada Senin (24/9/2018), lantaran motornya hilang yang korban parkir di Jl. Syekh Yusuf.
“Anggota pun melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP serta mencari tahu keberadaan pelaku. Hasil lidik yang dilakukan membuahkan hasil dan mengetahui keberadaan pelaku,” jelas AKP Diaritz, Sabtu (29/9/2018).
Kronologis awal pencurian berawal, saat pelaku melintas dengan berjalan kaki di sekitar Jl. Syekh Yusuf, Rappocini. Pelaku pun melihat sepeda motor terparkir di sebuah halaman rumah kosong dan mendekatinya.
“Kemudian, tersangka MT melihat kunci motor tersebut tersimpan di dashbord, selanjutnya pelaku membawa kabur motor tersebut,” sambung AKP Diaritz.
Dijelaskan, MT yang beralamat di Manggarupi, Gowa ini, pada 2017 lalu pernah menjalani hukuman di Rutan Makassar, dengan kasus serupa.
Saat ditangkap, polisi mengamankan sebuah sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna merah milik korban.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Rappocini untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. [*/hms/shar]













