JENEPONTO—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitasi Publikasi dan Dokumentasi, di Media Center Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Rabu (13/07/2022).
Mengawali kegiatan lewat zoom hadir Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Saiful Jihad memberikan arahan untuk data dan dokumen seluruh kerja-kerja pengawas pemilu dapat terdokumentasikan dengan baik dan menjadi data Pemilu selanjutnya.
Ketua Bawaslu Jeneponto Saiful menyampaikan, Bawaslu adalah lembaga publik oleh karena sehingga berkewajiban memberikan informasi yang terbuka kepada publik, salah satunya melalui pengelolaan dokumentasi dan publikasi segala aktifitas Bawaslu.
Oleh karena itu aktifitas-aktifitas pengawasan, penanganan pelanggaran dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu baik kerja-kerja dibagian SDM, pengawasan, dan penanganan pelanggaran harus terdokumentasi dengan baik dan terpublikasi ke publik.
“Selama ini aktifitas-aktifitas kita di Bawaslu masih dominan menggunakan media internal kita melalui website, fb, IG, youtube, dan mitra kita dengan media eksternal, namun disisi lain kerja-kerja kita masih perlu melibatkan beberapa media untuk publikasi antara lain lewat menulis buku, jurnal, buletin, diskusi rutin, podcast dan media lainnya.
“Tujuannya adalah secara internal akan memberikan kemudahan bagi kita atas setiap dokumen yang dibutuhkan dan bagi publik bisa mendapatkan banyak informasi kepemiluan,” ucap Saiful.
Kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Jeneponto Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Hamka menyampaikan, semua lini di Bawaslu harus bergerak bersama untuk kepentingan kelembagaan.
“Kami berharap melalui kegiatan hari ini seluruh staf Bawaslu Jeneponto dapat bersinergi untuk masing-masing divisi bisa membuat berita untuk setiap kegiatannya tanpa harus kami para pimpinan ingatkan kembali,” terangnya.
Ia menambahkan, optimalisasi dalam kerja humas sangat diperlukan, kita perlu memanfaatkan teknologi untuk mengoptimalkan kerja-kerja pelayanan publik melalui media sosial yang dimiliki lembaga seperti Instagram, Twitter, Facebook, dan website.
“Sehingga hal ini menjadi prioritas dan salah satu fungsi kerja kehumasan Bawaslu Kabupaten Jeneponto,” pungkasnya. (*)













