🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Cegah Diare Sejak Dini, Mahasiswa KKN Unhas Ajarkan Jurus Aman Minum dan Cuci Tangan di ManubaInflasi Mengintai Sulsel, Jufri Rahman Perintahkan TPID Bergerak: Harga, Pasokan dan Distribusi Diburu!KKN-PK Unhas Angkatan 69 Paparkan Capaian Program Kesehatan di Kelurahan MajjellingPemkot Makassar Targetkan Ducting Sharing Mulai Berjalan Tahun Ini, Perseroda Infrastruktur DisiapkanBukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dibakar Semangat Literasi Lewat Membaca NyaringKebakaran di Borong, Lima Rumah Hangus dan 28 KK Kehilangan Tempat Tinggal🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Cegah Diare Sejak Dini, Mahasiswa KKN Unhas Ajarkan Jurus Aman Minum dan Cuci Tangan di ManubaInflasi Mengintai Sulsel, Jufri Rahman Perintahkan TPID Bergerak: Harga, Pasokan dan Distribusi Diburu!KKN-PK Unhas Angkatan 69 Paparkan Capaian Program Kesehatan di Kelurahan MajjellingPemkot Makassar Targetkan Ducting Sharing Mulai Berjalan Tahun Ini, Perseroda Infrastruktur DisiapkanBukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dibakar Semangat Literasi Lewat Membaca NyaringKebakaran di Borong, Lima Rumah Hangus dan 28 KK Kehilangan Tempat Tinggal
Opini

Reformasi Ketenagakerjaan 2019–2024: Antara Fleksibilitas Pasar dan Ketidakamanan Pekerja

668
×

Reformasi Ketenagakerjaan 2019–2024: Antara Fleksibilitas Pasar dan Ketidakamanan Pekerja

Sebarkan artikel ini
Reformasi Ketenagakerjaan 2019–2024: Antara Fleksibilitas Pasar dan Ketidakamanan Pekerja
Rahma Zulkafirni, Cinta Permata Sari, Suci Rahmafitri, Nola Shintia dan Reisha Alya Mahendra (Mahasiswa Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Andalas).

OPINI—Periode 2019–2024 menjadi salah satu fase paling menentukan dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia. Di tengah tekanan globalisasi, percepatan digitalisasi, dan guncangan pandemi COVID-19, pemerintah mengambil langkah besar melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Regulasi ini mengubah secara fundamental wajah hubungan industrial di Indonesia, dengan dalih menciptakan pasar tenaga kerja yang lebih fleksibel, kompetitif, dan ramah investasi.

Namun, sebagaimana lazimnya sebuah kebijakan besar, UU Cipta Kerja tidak lahir tanpa kontroversi. Di satu sisi, pemerintah dan pelaku usaha melihatnya sebagai jawaban atas regulasi ketenagakerjaan yang selama ini dinilai terlalu kaku dan kurang adaptif terhadap dinamika ekonomi global.

Selain itu, banyak pekerja dan serikat buruh memandang regulasi ini sebagai ancaman serius terhadap perlindungan kerja yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun.

Perubahan paling menonjol terlihat pada pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Melalui aturan turunan seperti PP Nomor 35 Tahun 2021, sistem kontrak kerja menjadi jauh lebih fleksibel.

Durasi kontrak dapat diperpanjang hingga maksimal lima tahun, dan perusahaan memiliki ruang yang lebih luas untuk menyesuaikan jumlah tenaga kerja sesuai kebutuhan pasar. Bagi dunia usaha, fleksibilitas ini memberikan kepastian dan efisiensi biaya.

Namun, bagi pekerja, kebijakan tersebut memunculkan rasa tidak aman yang semakin menguat. Peluang untuk menjadi pekerja tetap kian menyempit, sementara status kerja bergantung sepenuhnya pada keputusan perusahaan.

Kondisi serupa juga terlihat pada perluasan praktik outsourcing. Jika sebelumnya alih daya dibatasi pada pekerjaan penunjang, kini hampir seluruh jenis pekerjaan dapat dialihdayakan.

Relasi kerja menjadi semakin kompleks dan tidak langsung, membuat posisi pekerja kian rentan. Banyak pekerja outsourcing bekerja setiap hari di perusahaan pengguna, tetapi secara hukum terikat pada perusahaan penyedia jasa, tanpa kepastian jenjang karier maupun perlindungan yang memadai.

Perubahan kebijakan pengupahan pun tak luput dari sorotan. Formula baru penetapan upah minimum yang berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi memang memberikan stabilitas bagi dunia usaha, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi.

Namun, bagi pekerja, formula ini sering kali tidak sejalan dengan realitas kenaikan harga kebutuhan pokok. Daya beli pekerja cenderung stagnan, bahkan menurun di beberapa daerah, sementara penafsiran aturan yang berbeda-beda di tingkat daerah menambah ketidakpastian di lapangan.

Di tengah berbagai kelonggaran tersebut, pemerintah memperkenalkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bentuk jaring pengaman sosial baru. Program ini patut diapresiasi karena memberikan bantuan tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja bagi pekerja yang terkena PHK.

Dalam konteks pandemi dan meningkatnya fleksibilitas kerja, JKP menjadi inovasi penting dalam sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan Indonesia.

Namun, efektivitas JKP masih menghadapi sejumlah tantangan. Cakupannya belum menyentuh mayoritas pekerja sektor informal dan pekerja berbasis platform digital yang jumlahnya terus meningkat.

Selain itu, kualitas pelatihan di balai latihan kerja yang tidak merata serta lemahnya sistem pencocokan kerja membuat tujuan JKP belum sepenuhnya tercapai.

Lebih jauh, perubahan regulasi ketenagakerjaan ini terjadi di tengah transformasi besar dunia kerja akibat digitalisasi. Pola kerja baru seperti gig economy, freelancing, dan pekerjaan berbasis platform semakin dominan.

Sayangnya, baik sebelum maupun sesudah UU Cipta Kerja, regulasi ketenagakerjaan Indonesia belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan dan karakteristik pekerja di sektor ini. Akibatnya, jutaan pekerja digital berada di wilayah abu-abu: bekerja penuh waktu, tetapi tanpa perlindungan ketenagakerjaan yang jelas.

Dari perspektif hubungan industrial, reformasi ketenagakerjaan 2019–2024 memperlihatkan ketegangan yang semakin tajam antara fleksibilitas pasar dan perlindungan pekerja.

Ketika fleksibilitas diperluas tanpa diimbangi penguatan pengawasan dan institusi hubungan industrial, risiko ketidakamanan kerja semakin besar. Lemahnya posisi tawar pekerja dan ketidaksiapan sebagian pemerintah daerah dalam menerapkan regulasi memperparah kondisi tersebut.

Reformasi ketenagakerjaan sejatinya bukan soal memilih antara kepentingan pengusaha atau pekerja. Tantangan utamanya adalah menemukan titik keseimbangan yang adil dan berkelanjutan.

Fleksibilitas memang penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, tetapi tanpa perlindungan yang memadai, fleksibilitas justru dapat berubah menjadi kerentanan struktural bagi pekerja.

Ke depan, pemerintah perlu memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, menyempurnakan aturan-aturan yang masih kontroversial, serta memperluas perlindungan sosial bagi pekerja informal dan digital. Dialog tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja juga harus diperkuat agar kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya efisien secara ekonomi, tetapi juga adil secara sosial.

Reformasi ketenagakerjaan 2019–2024 telah membawa perubahan besar. Namun, pekerjaan rumah terbesar masih menanti: memastikan bahwa perubahan tersebut benar-benar menciptakan pasar kerja yang manusiawi, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh pekerja Indonesia. (*)


Penulis:
Rahma Zulkafirni, Cinta Permata Sari, Suci Rahmafitri, Nola Shintia dan Reisha Alya Mahendra
(Mahasiswa Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Andalas)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com